MK Pasca-Penangkapan AM Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata - TopicsExpress



          

MK Pasca-Penangkapan AM Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang Agar kepercayaan publik dapat pulih lebih cepat, hakim konstitusi harus mampu memilih sosok ketua baru yang tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, sosok yang akan dipilih harus bisa diyakini independensinya. Setelah AM ditetapkan sebagai tersangka, di antara perdebatan dan pertanyaan sentral yang muncul ke permukaan adalah: bagaimana masa depan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman? Pertanyaan mendasar ini muncul dengan asumsi bahwa kejadian yang menimpa AM tidak mungkin tak berdampak terhadap MK sebagai sebuah institusi. Apalagi, AM jatuh ke dalam "pelukan" Komisi Pemberantasan Korupsi ketika yang bersangkutan sedang menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimanapun, sebagai sebuah lembaga negara yang dilahirkan dari rahim reformasi, eksistensinya terasa begitu menonjol dalam menyelesaikan banyak masalah bernegara. Kemenonjolan itu dapat dilihat dalam melaksanakan kewenangan pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa lembaga negara, dan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Bahkan eksistensi MK melewati semua lembaga negara dalam UUD 1945. Kalau mau jujur, dalam sepuluh tahun kehadirannya, MK hanya bisa dipersandingkan dengan KPK. Namun semua capaian dalam sepuluh tahun terakhir tersebut potensial tersapu oleh gelombang pasang penangkapan KPK. Dampaknya tak sekadar menimbulkan guncangan di kalangan internal MK, tapi juga menambah buramnya wajah penegakan hukum. Boleh jadi, publik menjadi kehilangan kosakata untuk menyebutkan kekuasaan kehakiman yang masih mampu menyandang amanah dalam menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, penangkapan AM sebagai hari berkabung nasional, sebagaimana dilukiskan Zainal Arifin Mochtar, Direktur Pukat UGM, ada benarnya. Dalam batas-batas tertentu, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap AM harus dilihat secara positif, sehingga patut disyukuri. Bisa dibayangkan, sekiranya KPK tidak membongkar kanker ganas bernama suap itu, praktek penyalahgunaan wewenang tersebut akan berlangsung terus-menerus dalam waktu yang cukup lama. Bisa dibayangkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan karena praktek penyalahgunaan wewenang tersebut baru terungkap setelah MK mengalami kehancuran yang sistematis. Karena itu, dengan nada optimistis, harus dikatakan bahwa hantu suap memang berhasil membobol dinding MK. Ibarat seorang petinju, MK baru menerima pukulan yang teramat keras sehingga lembaga ini berada dalam posisi nanar di sudut ring. Meski begitu, MK belum lagi sampai pada posisi terkapar dan hancur. Karena itu, perlu langkah darurat demi menyelamatkan MK dari kehancuran. Bagaimanapun, keberhasilan melakukan langkah darurat akan menjadi kunci untuk keluar dari situasi sulit sehingga bisa melanjutkan pertandingan. Langkah strategis pada tahap awal yang harus dilakukan: memulihkan kepercayaan publik. Bagaimanapun, tindakan tersebut diperlukan karena adanya penangkapan Akil pasti mengubah persepsi dan sekaligus menggerus kepercayaan publik kepada MK. Sejauh ini, langkah cepat ke arah itu telah dilakukan dengan menyatakan bahwa MK mendukung segala tindakan KPK dalam membongkar praktek suap yang terjadi. Bahkan pernyataan tersebut dikemukakan sebelum AM ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, hanya dalam hitungan jam, MK pun membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menelisik pelanggaran kode etik yang dilakukan AM. Sebagai bagian dari langkah itu, yang perlu segera diupayakan adalah mempercepat bekerjanya MKH sehingga proses pemberhentian AM segera dilakukan. Langkah mempercepat pemberhentian AM menjadi kunci untuk memisahkan dan menunjukkan kepada publik bahwa tindakan yang dilakukan AM adalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh perseorangan, bukan tindakan institusi. Tidak hanya itu, upaya pemisahan tersebut akan memiliki pesan yang kuat jika MKH menemukan pelanggaran kode etik hanya dilakukan AM. Mengikuti langkah awal di atas, upaya memulihkan kepercayaan publik juga akan sangat bergantung pada proses menemukan sosok pengganti AM. Hampir dapat dipastikan, karena merupakan hasil dari operasi tangkap tangan KPK, hasil MKH akan sampai pada kesimpulan: AM melakukan pelanggaran kode etik. Untuk itu, AM akan diberhentikan sebagai hakim dan sekaligus sebagai Ketua MK. Agar kepercayaan publik dapat pulih lebih cepat, hakim konstitusi harus mampu memilih sosok ketua baru yang tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, sosok yang akan dipilih harus bisa diyakini independensinya. Dalam masalah ini, hakim MK jelas memiliki pilihan yang sangat terbatas. Karena itu, semua hakim harus meletakkan kepentingan pemulihan kepercayaan publik dalam memilih sang ketua. Demi kepentingan ini, bagi hakim yang berpotensi menimbulkan sak-wasangka, sebaiknya tidak usah mengajukan diri sebagai calon ketua. Khusus untuk permohonan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah yang sebelumnya dipimpin AM dan sampai saat ini belum diputus, menjadi jauh lebih baik bila MK merombak total komposisi anggota panel hakim. Tidak hanya sebatas merombak, jika perlu MK mengganti semua anggota panel lama. Dengan langkah ini, paling tidak, pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut tidak perlu merasa khawatir atas putusan nantinya. Bagaimanapun, dalam situasi seperti saat ini, MK harus mampu melahirkan putusan dengan perdebatan yang sangat minimal. Namun, di atas semua itu, setelah penangkapan AM, MK perlu melakukan koreksi dan pembenahan mendasar, terutama untuk menutup semua celah yang membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa itu, bukan tidak mungkin pengalaman yang menimpa AM akan terulang di masa depan. Saya percaya, sekiranya MK mampu mengambil sisi positif dari peristiwa tragis ini, pasca-penangkapan AM, MK masih memiliki peluang untuk kembali meraih kepercayaan publik sebagai benteng penegakan hukum dalam meraih keadilan.
Posted on: Sat, 05 Oct 2013 02:42:17 +0000

© 2015