Masih Terjadi Perdagangan Orang Berkedok Penempatan TKI Posted by - TopicsExpress



          

Masih Terjadi Perdagangan Orang Berkedok Penempatan TKI Posted by unimig on September 25, 2013 UNIMIG.ORG — Tindak perdagangan orang (human trafficking) dengan berkedok pada penempatan TKI ke luar negeri sudah tidak bisa ditoleransi. Karena itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat segera mengirim surat ke Presiden SBY terkait pencegahan trafficking. “Human trafficking ini masuk kategori tindak kejahatan internasional ketiga setelah terorisme dan narkoba. Pemerintah harus bersikap tegas dalam menegakkan hukum bagi pelakunya berikut memberikan sanksi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku human trafficking,” kata Jumhur Hidayat dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (25/9/2013). “Terkait tindak human trafficking dengan kedok penempatan TKI ini saya akan segera bersurat kepada Presiden SBY. Sepulang dari kunjungan kerja ke NTT ini saya langsung bersurat kepada Presiden, berikut tembusannya disampaikan kepada aparatur negara lainnya,” kata Jumhur saat bertemu Sekretaris Daerah Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Salen, di Kupang. Saat melakukan kunjungan kerja ke NTT, Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Pengaduan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Christofel De Haan, Direktur Verifikasi Kerjasama Pelayanan Dokumen Deputi Bidang Penempatan Bambang Supadiyono, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Heri Hidayat, dan Kepala BP3TKI Kupang Tumbur Gultom. Terkait tindak human trafficking berkedok penempatan TKI ini, ia mendapatkan pengaduan langsung dari Sekdaprov NTT Frans Salen. Dia melaporkan, Pemerintah Provinsi NTT dan 22 pemerintah kabupaten/kota yang ada di NTT sudah berupaya maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan TKI agar menaati peraturan dan prosedur penempatan yang benar. Namun masih ada saja warga dari NTT yang berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedur. Frans Salen mengatakan, yang paling menyedihkan lagi saat ini adalah, adanya kasus Walfrida Soik – TKI asal Desa Mandeu Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT – yang terancam hukuman mati di Malaysia. “Kami berterima kasih atas kunjungan kerja Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan rombongan ke NTT. Bapak datang ke NTT pada saat yang tepat, yakni pada saat warga masyarakat NTT mengharapkan agar Wlafrida Soik jangan sampai dihukum mati,” ungkap Frans. Dijelaskan, kalau ditelusuri detil sebetulnya Walfrida Soik ini merupakan korban tindak perdagangan orang dari oknum pelaku penempatan TKI. Dia dibernagkatkan bekerja ke luar negeri secara non-prosedur. Berikut dia pada saat diberangkatkan masih di bawah usia penempatan TKI. “Pelaku yang menempatkan terhadap Walfrida Soik ini patut mendapatkan sanksi hukuman yang seberat-beratnya. Dia bersalah karena menempatkan orang tidak prosedural, berikut yang ditempatkan masih di bawah umur. Jadi, tindakan ini merupakan tindak perdagangan orang,” ungkap Frans. Ditambahkan, kasus seperti dialami Walfrida Soik di NTT cukup banyak. Ironisnya sejauh ini pelakunya belum ada yang dikenai sanksi hukum seberat-beratnya. Kalau pun ada pelaku yang ditangkap, begitu calon TKI/TKI dipulangkan atau diserahkan kepada petugas agar diproses dengan penempatan secara prosedural, pelaku yang menempatkan tersebut dilepas bebas. Mereka tidak sampai dijerat sesuai hukum yang berlaku. “Yang diharapkan warga masyarakat di NTT ini agar pelaku tindak ttrafficking dikenai sanksi hukuman seberat-beratnya,” pinta Frans Salen. Mendengar ungkapan Frans Salen ini, Jumhur menegaskan, ia akan segera bersurat ke Presaiden SBY. Menurut Jumhur tindak human trafficking ini harus diakhiri dan pelakunya haruas ditindak tegas dengan sanksi hukuman yang seberat-beratnya. “Saya sedih dan miris dengan adanya kasus TKI yang dijadikan korban perdagangan orang ini. Perdagangan orang ini merupakan kejahatan kelas dunia setingkat dengan tindakan terorisme dan sindikat narkoba. Jadi harus diberantas tegas,” tegasnya. Jumhur kemudian memberikan contoh, ada 12 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) – yakni perusahaan jasa yang menempatkan TKI – yang izin SIUP-nya sudah dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Menakertrans) karena diindikasi telah melakukan penyimpangan. Namun ketika dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan ke-12 PPTKIS itu dimenangkan. “Ini sungguh sangat disayangkan,” katanya. Terkait kasus hukum Walfrida Soik, Jumhur mengatakan, Pemerintah melalui Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di Kuala Lumpur sudah menunjuk lawyer (pengacara) untuk mendampingi Walfrida Soik selama persidangan. Menurut Jumhur, Pemerintah Malaysia harus adil didalam menegakkan hukum terhadap kasus Walfrida Soik. Pemerintah Malaysia sejauh ini patut diduga bersalah dikarenakan turutserta melegalkan perdagangan orang. Mereka melegalkan tindakan penerimaaan tenaga kerja asing (kebanyakan TKI) tak berdokumen resmi yang datang ke negaranya. “Para TKI yang tak berdokumen resmi, ketika sudah masuk dan bekerja di Malaysia, keberadaan mereka dilegalkan dengan diberikannya Journey Katy Perryformance (JP) visa oleh Pemerintah Malaysia. Praktik yang dilakukan Pemerintah Malaysia ini tidak ubahnya dengan `tukang tadah` perdagangan orang,” ungkap Jumhur. (pikiran-rakyat).* unimig.org/masih-terjadi-perdagangan-orang-berkedok-penempatan-tki/
Posted on: Wed, 25 Sep 2013 04:45:34 +0000

Trending Topics



="http://www.topicsexpress.com/I-refuse-to-become-a-slave-to-success-If-being-myself-isnt-topic-10202423002850990"> I refuse to become a slave to success. If being myself isnt

Recently Viewed Topics




© 2015