Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan - TopicsExpress



          

Mencoba share mengenai apa itu makhluk yang disebut dengan PPN... 1. Yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN ( Pajak Pertambahan NIlai), adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU no.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPPnBM. Artinya, sejak tahun 1983 tersebut, makhluk PPN tersebut sudah ada di Indonesia. Ini penting untuk mengetahui sebenarnya kalaupun kita wajib melakukan Pembayaran PPN, itu sejak kapan...?.... 2. Dalam Pasal 4(A) UU tersebut, diatur mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN, nah berarti diluar Barang atau Jasa tersebut seharusnya kena PPN, dan kalau kita lihat dalam pasal tersebut, produk penjualan rumah/perumahan tdk termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut. Artinya sesuai asal muasalnya barang yg kita jual selaku developer properti, yakni rumah tsb, seharusnya menurut UU ini kena PPN. Namun disini saya tidak akan menyoroti masalah rumah sederhana yang bebas PPN, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.125 tahun 2012. 3. Nah siapa saja yang berkewajiban sebagai pemungut, penyetor, pelapor makhluk yang disebut PPN ini..? Dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, dikenal sebagai Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan atau yg bisa kita sebut penjualan, atas barang atau jasa yang kena PPN tersebut. Perlu dipertegas disni adalah tidak mengenal bahasa itu perorangan, atau badan usaha, baik cv/pt,mungkin bumn atau bumd atau but. Artinya seluruh pengusaha yang melakuan usaha, menurut hukum asalnya adalah WAJIB melakukan pembayaran PPN. Namun ternyata dalam Pasal 3A UU PPN tersebut, diringankan untuk pengusaha kecil yang memiliki batasan omset tertentu setahun, adalah tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN. Nah disini kita akan mengenal, makhluk yang namanya PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP), yang berarti bahwa jika kita sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN disebut dengan PKP tersebut. Nah untuk mengetahui batasan pengusaha kecil tadi, kita perlu melihat rujukan peraturannya. ternyata sejak 1 januari 2003, batasan pengusaha kecil tadi tidak berubah, yakni menurut PMK no.571/KMK.03/2003 batasan pengusaha yg dikatakan pengusaha kecil adalah omset penjualannya sampai dengan 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setahun. Artinya sebenarnya kalau kita perlu cermati, bila kita sebagai pengusaha properti, saya yakin dan haqul yakin dalam 1 tahun omset penjualan kita sebenarnya sudah di atas 600jt rupiah. Artinya sebenarnya kita semua disni, sudah berkewajiban melakukan pembayaran PPN sebesar 10% atas rumah yang kita jual tersebut, tanpa melihat sebagai perorangan atau badan usaha tadi. 4. Nah atas dasar hal tersebut, bisa dibayangkan bila saat ini atau akhir2 ini pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak, seolah-olah mengejar para pengembang properti untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pajaknya. Saya yakin diantara teman-teman pengembang disni, ada yang saat ini sedang , sudah ataupun akan dilakukan pemeriksaan pajak atas kegiatannya sebagai pengembang properti. Karena bisa kita bayangkan, bila kita mengikuti aturan yang ada di atas, saya yakin sudah tidak ada beda tafsir, antara harus bayar PPN atau tidak. Tinggal mari kita kembali ke pribadi kita masing-masing. Mau bayar atau tidak, ataupun saat ini tdk usah bayar dengan harapan mudah2an tidak ketahuan, atau ada yang sedang pusing tujuh keliling karena saat ini notabene ketahuan bahwa belum membayarkan PPNnya, sehingga diancam dengan berbagai macam sanksi yang sangat membebani...semuanya kembali ke pribadi kita masing2.... 5. Saat ini saya pun sebagai pengembang properti yang juga dihadapkan kepada makhluk yang bernama PPN tersebut, bukan tanpa trick n trick sebenarnya menghadapi masalah ini, jika ingin share lebih lanjut bisa di japri saja. Trims teman teman semua atas sharingnya..semoga kita terus akan memajukan property di Indonesia.
Posted on: Mon, 04 Nov 2013 16:24:04 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015