Mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan - TopicsExpress



          

Mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur (sebab yang diperkenankan oleh syariat) hukumnya haram dan dosa besar. Maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar akan tetapi kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa. Dan sebaiknya seorang istri harus cerdas jika menemukan suami mempunyai syahwat yang besar hendaknya bisa membantunya untuk menghindar dari dosa dengan sebisa mungkin untuk bisa melayaninya di malam hari agar di siang harinya saat berpuasa bisa terkurangi syahwat tersebut. Wallahu A’lam Bish-Showab.
Posted on: Mon, 07 Oct 2013 05:49:14 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015