Menpan RB dan Presiden Ajukan RUU Penghapusan Honorer Ke DPR Dalam - TopicsExpress



          

Menpan RB dan Presiden Ajukan RUU Penghapusan Honorer Ke DPR Dalam waktu dekat sudah tidak adalagi istilah honorer dalam kamus pemerintahan Indonesia, seiring diajukannya Draft RUU ASN oleh Menpan RB dan Presiden ke DPR maka Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pemerintahan baik pusat maupun daerah bagi yang memenuhi kriteria status honorer ini akan berubah menjadi tenaga kontrak dengan lama kontrak 1-3 tahun tergantung kebutuhan dalam Draft RUU ASN juga disebutkan apabila tenaga pegawi tersebut sudah tidak dibutuhkan pemerintah diperbolehkan melakukan pemutususan hubungan kerja (PHK)
Posted on: Sun, 04 Aug 2013 15:38:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015