Minggu, 29 September 2013 20:57 WITA Share FH Undana Gelar - TopicsExpress



          

Minggu, 29 September 2013 20:57 WITA Share FH Undana Gelar Seminar Kontroversi Pilkada SBD Ist Seminar kontroversi pilkada SBD yang diselenggarakan bagian hukum tata negara FH Undana, Sabtu (28/9/2013) dengan pembicara Djidon de Haan (anggota KPU NTT), Kotan Y Stefanus (dosen FH Undana) , Bill Nope (moderator) dan Dominggus Elcid Li (pakar sosiologi politik FISIP Undana) POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana menggelar seminar yang membahas mengenai kontroversi pemilu kepala daerah Sumba Barat Daya (SBD) karena telah terjadi polemik yang berkepanjangan. Demikian press realease yang diterima Pos Kupang dari panitia seminar, Bill Nope,.SH,.L.LM, Sabtu (28/9/2013) sore. Menurut Nope seminar ini diselenggarakan pada Sabtu (28/9/2013). Latar belakang diselenggarakannya seminar ini adalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pasangan calon Bupati Sumba Barat Daya Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) menimbulkan terjadinya polemik berkepanjangan bagi penyelenggara pemilu (KPU SBD), pemerintah daerah dan tentunya masyarakat. Sementara dalam proses pidana pemilu yang dilakukan, katanya, Polres Sumba Barat Daya menetapkan 18 orang tersangka yang telah melakukan kecurangan dan melakukan perhitungan ulang terhadap 144 kotak suara. Hasil perhitughan ulang tersebut menunjukan adanya penggelembungan suara di 2 (dua) kecamatan yakni kecamatan Wejewa Tengah dan Kecamatan Wejewa Barat. Nope mengatakan, polemik berkelanjutan ketika KPU Sumba Barat Daya melakukan Pleno Ulang penghitungan suara dan menetapkan Pasangan calon Bupati Sumba Barat Daya Kornelis Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) sebagai pemenang. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mendisikusikan secara mendalam terkait apa sebenarnya akar permasalahan yang menyebabkan proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi berlarut-larut. Kedua memberikan pemahaman terhadap mahasiswa, organisasi kepemudaan dan berbagai stake holder lainnya tentang persoalan tersebut dan mencoba merumuskan apa solusi konkrit yang dapat diambil terkait persoalan tersebut. Pembicara dalam seminar ini adalah Dominggus Elcid Li, Ph.D beliau, Drs Djidon de Haan, M.Si (Anggota KPU Propinsi NTT) dan Dr. Kotan Y Stefanus, SH,.M.Hum (dosen Hukum Tata Negara FH Undana) dengan moderator Bill Nope SH,.L.LM (dosen Hukum Tata Negara FH UNDANA) Hasil dari seminar tersebut, jelas Nope, dari pembicara Drs Djidon De Haan M.Si bahwa kontroversi yang perlu ditelaah sebagai suatu fenomena hukum baru. Putusan MK bersifat final dan mengikat artinya tidak ada lagi upaya mekanisme hukum lain yang bias mengubah atau membatalkannya.*
Posted on: Mon, 30 Sep 2013 04:13:47 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015