#Minto42 OOT Off side#Kartu_merah_Brooo!!! Bank of New York - TopicsExpress



          

#Minto42 OOT Off side#Kartu_merah_Brooo!!! Bank of New York Gugat Pailit Bakrie Development TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, BLD Investment Pte Ltd menerbitkan Equity Linked Bonds senilai 155 juta dolar AS dengan suku bunga 8,625 persen per tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015 ini dijamin induk usaha BLD Investment Pte Ltd, yaitu PT Bakrie Development Tbk (ELTY). Namanya juga penjamin (guarantor), artinya ELTY wajib bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi atas obligasi ini, tak terkecuali urusan pailit. Mengacu pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/9/2013), Bank of New York cabang London selaku trustee bagi pemegang obligasi yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd mengajukan gugatan pailit kepada ELTY. Pengajuan pailit disampaikan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September lalu. Kurniawati, Corporate Secretary ELTY mengatakan, permohonan pailit yang diajukan oleh Bank of New York cabang London ini sehubungan dengan kewajiban jatuh tempo yang dipercepat terhadap pemegang obligasi yang menghendaki agar obligasi yang dipegangnya mendapat pembayaran lebih awal. "Kreditor minta dibayar lebih awal yaitu tanggal 23 Maret 2013 (exercise put option)," imbuhnya. Sebenarnya, manajemen ELTY pada 4 April 2013 lalu telah membentuk co-ordinating committee untuk melakukan pembahasan lebih intensif dengan penerbit obligasi dan ELTY. Tapi, upaya pembahasan restrukturisasi obligasi itu belum berhasil membuahkan hasil hingga akhir Agustus lalu. "Saat ini, kami terus upayakan sedang pembahasan secara intensif, termasuk melakukan segala upaya terbaik lainnya guna mencapai penyelesaian yang paling optimal," pungkas Kurniawati Salah satunya Perusahaan Bakrie yang digugat pailit Hari ini, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham anak usaha Bakrie bidang properti yakni PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Penghentian ini dilakukan setelah otoritas pasar modal mendapat laporan mengenai adanya permohonan pailit terkait kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar USD 155 juta atau setara Rp 1,55 triliun. Pailit adalah suatu proses di mana seorang peminjam uang atau debitur tidak mampu lagi membayar kewajiban pembayaran. Keputusan pailit ini dikeluarkan oleh pengadilan niaga. Paska dinyatakan pailit maka harta debitur dapat dibagikan kepada para pemberi utang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Permohonan utang sering terjadi pada dunia usaha sebagai salah satu cara memperoleh dana segar untuk pengembangan bisnis. Pada bisnis keluarga Bakrie, pengajuan pailit bukan kali ini saja terjadi.
Posted on: Wed, 11 Sep 2013 01:40:16 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015