Namun menurut kami, telah kita diketahui pula bahwa kantor - TopicsExpress



          

Namun menurut kami, telah kita diketahui pula bahwa kantor walikota di Solo juga dari bangunan lama bernama Loji Gandrung yangg dulunya memang adalah sebuah Loji. Loji adalah tempat aktifitas ritual kaum-kaum Freemasonry dimasa kolonial Belanda. Ajaran ini begitu maraknya di kota-kota Indonesia, dan keberadaan loji tak hanya ada di kota Solo tapi ada pula di banyak kota-kota lainnya di Indonesia. Solo adalah salah satu kota yang sempat “disatroni” kelompok freemason Belanda dimasanya. Tak menutup kemungkinan bahwa ruang bawah tanah tersebut dimasa lalunya dipergunakan untuk aktfitas-aktifitas spitritual tersembunyi, dalam hal ini termasuk di ruang bawah tanah gedung balai kota Solo. Sedangkan ibadahnya tetap di Loji, yaitu Loji Gandrung. Namun perlu juga dicatat bahwa hampir semua loji juga memiliki ruang bawah tanah untuk mengadakan upacara-upacara ritual kaum Freemason ini. Karena beberapa upacara ritual kaum Freemason memang tidak dapat langsung dilihat orang awam, alias harus tersembunyi. Jadi bisa dipastikan, bahwa ruang bawah tanah atau bunker dibawah kompleks Loji Gandrung ini adalah ruang bekas aktifitas ritual kaum Freemasonry. Namun seiring hengkangnya kolonial Belanda dari Indonesia, loji-loji ini akhirnya menguak misteri-misteri di dalamnya, termasuk keberadaan ruang bawah tanah ini. Freemason Era Soekarno Di tahun 1945-1950an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi Indonesia disebut pula sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan pemanggilan arwah orang mati. Lama-kelamaan hal ini mengusik istana, sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang Gedung Bappenas-Menteng, Jakarta) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Di depan Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan jika istilah “Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan” (Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci kaym Freemasonry. Walau mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja. Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Gereja Vatikan saja sudah lama mengharamkan anggotanya untuk menjadi anggota organisasi-organisasi ini dan menyatakan jika ada anggota Gereja Vatikan yang masuk menjadi angota maka dia dianggap telah keluar dari Kekristenan. Berbagai Papal Condemnation dikeluarkan untuk hal ini, salah satunya Humanus Genus yang dikeluarkan Paus Leo XIII di tahun 1884. Di Indonesia akhirnya lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara. sumber indocropcircles.wordpress
Posted on: Thu, 21 Nov 2013 04:25:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015