PELAKU AKAN DI HUKUM MATI Empat orang pemerkosa dan penyiksa - TopicsExpress



          

PELAKU AKAN DI HUKUM MATI Empat orang pemerkosa dan penyiksa mahasiswi India hingga mengalami luka berat dan tewas akhirnya divonis mati oleh hakim di pengadilan Delhi. Keputusan yang diambil Jumat, 13 September 2013, ini menjawab tuntutan ribuan rakyat India yang meminta pelaku dihukum sangat berat. Diberitakan Reuters , empat pelaku terbukti bersalah telah memperkosa mahasiswi 23 tahun di Delhi tahun lalu. Vinay Sharma, Akshay Kumar Singh, Pawan Gupta, dan Mukesh Singh dengan tega menggilir mahasiswi farmasi itu, memukulinya dan membuangnya di jalanan dari atas bus yang melaju kencang, dalam keadaan bugil. Seorang pelaku lainnya divonis tiga tahun penjara karena masih berusia remaja. Sedangkan seorang lainnya ditemukan gantung diri di tahanan. "Setiap orang dihukum mati," kata pengacara pembela AP Singh kepada wartawan di luar ruang sidang. Menanggapi vonis itu, seorang pelaku, Vinay Sharma, menangis kencang dan sampai harus diseret ke luar pengadilan. Sejak awal pengadilan, jaksa penuntut telah mewanti-wanti, pelaku harus dihukum sangat berat karena kejahatan mereka yang tidak bisa lagi ditoleransi. Akibat peristiwa ini, masyarakat India marah. Mereka jengah dengan perkosaan yang terjadi tiap 21 menit di negara itu. Ribuan orang turun ke jalan, menggelar protes terhadap pemerintah yang dinilai terlalu lembek. Akhirnya, pemerintah membuat peraturan baru soal hukuman mati bagi pemerkosa dengan pembunuhan. Singh mengatakan, pengadilan itu tidak netral. Karena menurutnya, hakim hanya mengambil vonis berdasarkan tekanan dari masyarakat. "Vonis ini berdasarkan emosi dari masyarakat," kata Singh. Kendati demikian, warga India melalui situs-situs media sosial bersuka cita atas keputusan hakim. Keluarga korban juga demikian. Menurut orangtua korban, permintaan terakhir putri mereka yang meninggal saat dirawat di Singapura adalah ingin melihat para pelaku "dibakar hidup-hidup". Para pelaku akan mengajukan banding yang bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi lalu Mahkamah Agung. Jika kedua pengadilan ini membenarkan vonis, maka keputusan terakhir ada di tangan presiden yang berhak memberikan ampunan. (umi)
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 02:27:02 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015