POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL yg MATI!!!!! Hal - TopicsExpress



          

POLISI TIDAK BERHAK MENILANG PAJAK MOTOR/MOBIL yg MATI!!!!! Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,"Masalah pajak bukan urusan POLISI,tapi DISPENDA. Kalau masalah pajak POLISI tidak berhak MENILANG,"Bahkan seandainya pembayar pajak yg telat ini kena razia di jalanan umum,POLISI tetap tidak bisa berbuat apa-apa. "kalau semua surat & gak ada masalah ,ya enggak bisa di tilang,"ucapnya. Jika si POLISI tetap mengambil tindakan menilang,Djoko menyarankan agar s pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yg tertera di seragam & melaporkan kepada yg berwenang.Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa di catat namanya,kalo tetap ngotot minta pd POLISI tsb Peraturan Pasal Berapa.??? suruh menujukkan.....kalo nggak bisa jgn mau...!!!!! Soalnya telat bayar PAJAK itu sdh ada sanksi berupa DENDA...& itu urusan DISPENDA!!!!!! Sekedar share biar masyarakat tdk dibodohi......!
Posted on: Fri, 27 Sep 2013 00:43:03 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015