Pembantu Rektor I Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) - TopicsExpress



          

Pembantu Rektor I Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, Butje Mailoa, balik mengancam Ketua Senat FISIP UKIM Ambon, Co­llin Leppuy, jika yang bersang­kutan tidak me­lapor ke polisi atau jaksa me­ngenai peng­gu­naan dana cyber kampus, maka Mai­loa balik melaporkan yang bersangkutan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Mailoa, Orin Eikel dan Mario Soulissa dari Kantor Pengacara Adolof Saleky kepada Siwalima di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Senin (29/7). Eikel dan Soulissa mengatakan, sebagai seorang mahasiswa apalagi Ketua Senat sangat memahami alur organisasi di kampus. Pasalnya, bidang anggaran atau keuangan bukan tugas dan fungsi PR Rektor I. “Ini kan aneh, PR I bukan membidangai ke­uangan, dia membidangi akademik, sehingga sangat tidak beralasan, kalau dana cyber kampus itu disunat oleh klien kami. Klien kami itu seorang pendeta ini pencemaran nama baik. Dan dia (Leippuy Red), kalau tidak melapor dalam tempo tiga hari, kami balik lapor yang bersangkutan baik perdata maupun pidana,” ancamnya. Sementara itu, Butje Mailoa yang didam­pingi kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya mengetahui penggunaan cyber kampus karena selaku PR satu, ada kaitannya. Namun soal anggaran, dirinya tidak mengetahuinya. “Jadi begini, cyber kampus ini merupakan salah satu wujud implementasi dari visi dan misi UKIM dibawah kepemimpinan Rektor lama, pak Agus Batlajery yakni menjadikan UKIM sebagai universitas yang berkualitas dalam memasuki era persaingan dunia global. Nah selaku PR I saya lalu men­coba menterje­mahkan visi misi itu dan merealisasikannya dengan kebera­daan cyber kampus ini,” jelas Mailoa. Dituturkan, cyber kampus itu penting sebab semakin hari perkem­bangan dunia perguruan tinggi terus meningkat dan UKIM selaku universitas swasta yang cukup dikenal di Maluku bahkan Indonesia tidak mau tertinggal. “Nah, untuk merealisasikan itu, maka PR II yang membidangi ke­uangan dan sebagainya awalnya negosiasi dengan PT. Telkom yakni Rp 60 ribu per mahasiswa waktu itu tahun 2010. Kemudian datang lagi proposal dari Liberti Telussa, hanya saja proposal itu UKIM harus sediakan dana awal, kita terkendala anggaran,” katanya. Selanjutnya Me­nurut Mailoa, pihak Providen­cial.Net menawarkan diri untuk me­nyediakan fasilitas, dimana pemba­yarannya nanti setelah UKIM sedia­kan anggaran untuk itu. “Kita kemudian sesuaikan dengan sistim, jadi semua di UKIM seperti KRS, SLIP dan segala macam itu kita sistim internet, nilai-nilai keluar itu semuanya. UKIM tidak mau sistim akademisnya sama dengan universitas lain, karena itu visi dan misi UKIM, cyber ini penting tidak hanya untuk bidang akademik saja tapi juga keuangan. Artinya Rektor ketika dia ada di luar negeri sekali­pun, dengan membuka internet dia tahu aliran dana dan posisi kas UKIM saat itu. Jadi cyber kampus ini penting di era globalisasi ini. Kita berlakukan dan mahasiswa mulai bayar itu dari tahun 2011, 2012 sampai 2013,” tutur Mailoa. Ditambahkan, pembayaran cyber sistim di UKIM itu, mahsiswa bayar langsung masuk ke rekening UKIM di bank. Sehingga setiap mahasiswa yang bayar namanya pasti masuk dalam sistim itu. “Kalau mahasiswa bayar sudah capai 75 persen, maka dengan sendirinya saat dia beruru­san di kampus sistim tidak meno­laknya. Karena semuanya sudah ter­baca. Nah, ini saya katanya dalang, kok bisa memangnya bayar ke rekening saya,” sesal Mailoa. Lebih jauh Mailoa menjelaskan, mahasiswa UKIM sebelum ada pemutusan, memahami penggunaan cyber kampus ini. Hanya mahasiswa yang tidak bayar saja yang banyak bicara sebab sistim cyber senantiasa menolak yang bersangkutan. “Bayangkan kalau mahasiswa itu tidak membayar, otomatis dalam pengurusan administrasinya sistim menolak dia, nah salah satu maha­siswa yang sistim tolak itu Collin Leppuy ini karena tidak bayar, itu yang saya dengar dari Kepala Biro Akademik,” pungkasnya. Sementara soal penutupan, Mai­loa mengaku pihak UKIM sendiri yang memutuskan hubungan kerja sama dengan Providencial.Net “Jadi semuanya itu kebenarannya ke PR II saja,” saran Mailoa. Sebelumnya diberitakan, diduga dana untuk membiayai cyber kampus pada UKIM Ambon disunat peti­nggi kampus tersebut. Dana bernilai milyaran rupiah itu oleh pihak pengelola maupun petinggi kampus disunat sehingga mahasiswa dalam waktu dekat akan menggiringnya ke proses hukum. Penegasan itu diungkapkan Senat Mahasiswa FISIP UKIM Ambon, Collin Leppuy kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (26/7). Ia mengata­kan, mahasiswa UKIM sebelumnya sudah memprotes keberadaan cyber kampus tersebut, karena tidak ada gunanya bagi mahasiswa. Menurutnya, mahasiswa sudah mengetahui kalau kebijakan cyber kampus sudah ditutup lantaran ang­ga­ran yang dikucurkan untuk me­biayai penggunaannya tidak jelas. “Jadi begini, mengapa kami ingin menggiringnya ke proses hukum, karena cyber kampus sudah berada pada beberapa titik yang mencu­rigakan dan ada indikasi korupsi. Ini setelah tim turun melakukan audit seluruh penggunaan anggaran pada saat Rektor lama J Batlajery, dite­mukan kalau dalam proses pertang­gungjawaban hanya Rp 900 juta saja yang berhasil dikumpulkan oleh mahasiswa untuk membiayai cyber kampus. Sementara fakta yang kita temukan dari seluruh rekapitulasi anggaran sejak kebijakan itu berlaku pada 2011, 2012 dan 2013, anggaran sudah terkumpul sebanyak Rp 2 milyar lebih,” ungkap Leppuy. Leppuy mengatakan, kalau dihitung sejak kebijakan itu berlaku 2011, 2012 dan 2013 yang berakhir Juli 2013, maka sumbangan maha­siswa sudah men­capai Rp 2 milyar lebih. “Nah ini menjadi tidak seimbang atau tidak singkron dengan apa yang disampaikan oleh tim audit itu sendiri bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai cyber kampus ini Rp 900 juta dari total dana yang dikumpulkan mahasiswa,” katanya. Leppuy mengancam, jika tidak ada keterangan yang lebih pasti dari pihak kampus atau tidak ada itikad baik dari pihak kampus untuk menjelaskannya secara terbuka bagi mahasiswa, maka dirinya segera menggiring ke proses hukum dengan mendesak jaksa atau polisi untuk mengusutnya. “Kami akan mempertanyakan dimana uang yang dibebankan kepa­da mahasiswa dari tahun 2011, 2012 dan 2013 itu. Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk melapor ke penegak hukum. Ditambahkan, pihaknya menduga PR I dalang dibalik penggu­naan dana tersebut.
Posted on: Fri, 02 Aug 2013 08:10:54 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015