(Pemerintah emban mandat tanggung jawab untuk tidak membiarkan - TopicsExpress



          

(Pemerintah emban mandat tanggung jawab untuk tidak membiarkan rakyat kelaparan dan segera mencipta kegiatan ekonomi alternatif agar jadi sumber pendapatan tetap rakyat membiayai kelangsungan hidup) Seluruh Penambangan Emas di Aceh Sedianya Distop 18 November 2013 Harian Serambi Indonesia, Minggu (17/11) kemarin mewartakan, 14 perusahaan tambang emas menghentikan eksplorasi (penelitian) di kawasan Geumpang, Pidie, karena belum turun surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Gubernur Aceh. Para pengusaha lebih memilih untuk menyetop operasi, meski izin eksplorasi dari Pemkab Pidie berlaku hingga 2015. Kepala Bidang Pertambangan Disperindagkop ESDM Pidie, Teuku Irwansyah mengatakan, ke-14 perusahaan itu menghentikan eksplorasi karena surat izin sebelumnya sudah berakhir, sedangkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Gubernur Aceh belum keluar. Masa berakhirnya izin eksplorasi 14 perusahaan tambang emas itu dari Pemkab Pidie bervariasi. Ada yang 2014, ada juga yang berakhir tahun 2015. Sedangkan eksplorasinya dimulai sejak 2009 dan 2010. Untuk dinaikkan status menjadi eksploitasi, ke-14 perusahaan tersebut harus melakukan eksplorasi selama delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara. Namun, ada juga suara-suara yang menghendaki Pemerintah Aceh tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan itu, sebagaimana diutarakan aktivis lingkungan hidup, TM Zulfikar. Mantan direktur Walhi Aceh ini beralasan, dari sisi pendapatan atau ekonomi Aceh sebetulnya rugi, karena kegiatan eksplorasi itu juga tinggi sekali dampak kerusakan lingkungannya. Maklum, sudah lebih tiga tahun 14 perusahaan itu masih eksplorasi (mencari) terus, sementara beberapa hasil tambang sudah ada yang dibawa ke luar dari lokasi, dan ini sebetulnya tergolong illegal mining. Apa yang disuarakan mantan direktur Walhi Aceh itu patut kita renungkan dan garis bawahi. Masalahnya adalah kalau hal ini terus dibiarkan, maka pastilah bermuara ke bencana ekologis. Apalagi, selama ini, seperti dikatakan TM Zulfikar, tak ada keuntungan yang diperoleh daerah dari operasional perusahaan tambang emas yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan Geumpang, Kabupaten Pidie itu. Hal yang sama sebetulnya terjadi pula di kawasan Gunong Ujeun, Aceh Jaya dan di Manggamat, Aceh Selatan. Khusus di Gunong Ujeun, aktivitas penambangan batuan emas secara tradisional oleh rakyat bahkan sudah sangat nyata merusak lingkungan. Sungai dan ikan di kawasan ini positif tercemar merkuri, karena penambang emas menggunakan air raksa untuk memisahkan butiran emas dari pasir dan batuan. Nah, jangan sampai, apa yang terjadi di Gunong Ujeun dan daerah aliran sungainya juga terulang di Geumpang Pidie dan di Manggamat Aceh Selatan. Kita tidak antipati bila emas dan hasil tambang lainnya karunia Ilahi di Aceh dieksploitasi. Tapi haruslah ada jaminan bahwa tidak akan terjadi malapetaka ekologis dan hidrologis akibat aktivitas penambangan logam mulia itu. Syarat lainnya, pengelola tambang harus mampu menyejahterakan masyarakat lokal. Perusahaan jangan hanya memikirkan profit, tapi mengabaikan 2P lainnya, yakni people and planet.
Posted on: Tue, 19 Nov 2013 00:51:25 +0000

Trending Topics




© 2015