Perlu kajian yang lebih mendalam oleh Mahkamah Konstitusi tentang - TopicsExpress



          

Perlu kajian yang lebih mendalam oleh Mahkamah Konstitusi tentang monopoli listrik oleh PLN. Monopoli tersebut dasar hukumnya Pasal 33 ayat 1,2 dan 3 UUD 1945, justru menciderai Konstitusi itu sendiri. Perhatikan: Pasal 33 ayat 2; "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Pasal ini kurang lengkap, karena mengandung unsur kesewenang-wenangan dari penyelenggara produksi (sebut PLN). Di sini hak warga negara dilanggar karena dalam pasal ini tidak ada ungkapan eksplisit yang mengandung hak orang banyak itu. Karena itu mungkin perlu diamandemen pasal ini seperti: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dengan penambahan 7 kata tersebut hak warga negara akan diperhatikan, karena ungkapan tersebut mengandung pesan kepada PLN untuk tidak mematikan lampu sembarangan, dan hak komplain warga untuk dilayani dengan lebih maksimal.
Posted on: Sat, 31 Aug 2013 07:03:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015