Persyaratan Pencatatan Saham di BEI Calon Perusahaan Tercatat - TopicsExpress



          

Persyaratan Pencatatan Saham di BEI Calon Perusahaan Tercatat bisa mencatatkan Efeknya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa. Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut: 1. Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 2. Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif. 3. Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan. 4. Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100. 5. Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 6. Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 7. Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan). 8. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Posted on: Mon, 15 Jul 2013 10:11:00 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015