Petani Kepahiang Minta Perlindungan Gubernur //Soal Penanaman - TopicsExpress



          

Petani Kepahiang Minta Perlindungan Gubernur //Soal Penanaman Sengon Bengkulu, 24/9 (Berita Bengkulu) - Sejumlah warga dari lima desa dari Kabupaten Kepahiang pada Selasa (24/9) pagi mendatangi kantor Gubernur Bengkulu untuk meminta perlindungan dari Gubernur Bengkulu perihal upaya yang mereka sebut sengonisasi. "Ada upaya sengonisasi dari Pemkab Kepahiang dengan cara perampasan lahan persawahan di desa kami, dan oleh karena itulah kami perlindungan kepada Gubernur Bengkulu sebagai pemimpin provinsi Bengkulu," ujar Martoyo, perwakilan dari petani. Martoyo, bersama petani dari 5 desa lainnya yakni Air sempiang, Tangsi duren, Tangsi baru, Mekar sari, Air sempiang dan Tugu rejo yang dampingi oleh ketua ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Bengkulu Hendarman atau yang biasa dipanggil alay saat mendatangi kantor Gubernur langsung diterima oleh asisten bidang pemerintahan dan kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Drs. Sumardi, MM yang mewakili Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd yang pada saat yang sama sedang ada kegiatan di gedung daerah balai semarak, Bengkulu. Dalam pertemuan dengan para petani serta SPI, diketahui bahwa lahan dimaksudkan para petani merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sarana Mandiri Mukti (SMM) yang selama ini digarap oleh warga sekitar sebagai areal persawahan dan selama ini sama sekali tidak dipermasalahkan. "Kami sudah menggarap sawah di sana bahkan sebelum PT. SMM masuk 20 tahun yang lalu, tapi selama kurun waktu itu, hal tersebut sama sekali tidak pernah dipermasalahkan, sampai ketika ada upaya dari Pemkab Kepahiang untuk melakukan sengonisasi disana. Memangnya kita makan kayu sengon!," tegas Martoyo. Sementara itu, ketua SPI alay pada saat yang sama juga menambahkan bahwa selain upaya untuk menggusur para petani, Pemkab Kepahiang juga disinyalir berupaya untuk mengambil alih lahan sebagai lahan peruntukan tukar guling pengganti lahan SPP Kelobak sebelumnya yang saat diambil alih oleh Pemkab Kepahiang untuk pembangunan masjid. Dua modus itulah, yang kemudian membuat pembenaran terhadap upaya perampasan lahan garapan milik para petani. "Bahkan saat ini, lahan persawahan diantaranya sudah ditanami kayu-kayu sengon, dan sebagiannya lagi, justru sudah diratakan dengan tanah sebagai peruntukan lahan tukar guling dengan menggunakan alat berat," katanya. Saat ini, katanya, para petani yang masih bertahan di lokasi masih terus berupaya mempertahankan lahan garapannya dan terus bersiaga dengan kemungkinan misalnya ada intimidasi dari pihak-pihak yang ingin mengambil alih. "Oleh karena itu, kami di sini ingin minta kepada Gubernur untuk memerintahkan dihentikannya aktivitas diatas lahan garapan masyarakat 5 desa tersebut," tegasnya. Menurutnya, langkah pengambilalihan lahan garapan masyarakat merupakan tindakan pendzoliman kepada masyarakat dan sama sekali tidak berpihak. "Selain itu, juga terjadi pelanggaran upaya untuk mempertahankan kedaulatan pangan di Provinsi Bengkulu yang terus digaungkan oleh Gubernur," ujarnya. //Gubernur Segera Hentikan Sementara itu, asisten bidang pemerintahan dan kesra pemprov Bengkulu Drs, Sumardi, MM menanggapi tuntutan para petani mengaku siap untuk mengakomodir keinginan mereka. "Dalam dua hari kedepan kita akan siapkan surat perintah Gubernur yang akan menghentikan aktivitas disana," katanya. Jadi, tegasnya, pemkab Kepahiang dengan demikian diminta untuk menghentikan aktivitas perampasan lahan garapan masyarakat disana. "Kita tekankan, bahwa pak Bupati harus mematuhi surat perintah dari Guebrnur untuk segera menghentikan penanaman sengon disana dan perataan lahannya untuk tukar guling," tegasnya. Menurutnya, pemkab Kepahiang sama sekali tidak berwenang untuk melakukan aktivitas apapun di atas lahan HGU suatu perusahaan. "Sejatinya, yang memiliki saham di PT. SMM adalah pemprov Bengkulu yakni sebesar 37 persen, sedangkan pemkab Kepahiang hanya 5 persen saja. Tentunya juga tidak logis kalau misalnya lahan SPP Kelobak yang notabene milik pemprov juga akan diganti dengan lahan milik pemprov Bengkulu juga," jelasnya. Surat keputusan Gubernur itu nantinya, lanjutnya, agar diimplementasikan dengan tepat juga akan ditembuskan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. "Jika tetap juga dilanggar, maka kita akan mengumpulkan seluruh FKPD untuk membahas hal ini, kemudian kita akan beri sanksi kepada Pemkab Kepahiang," lanjutnya. Terkait, adanya surat dari internal PT. SMM yang juga meminta para masyarakat untuk menghentikan aktivitas. Sumardi menanggapi, bahwa tidak seharusnya PT. SMM membuat keputusan mendadak dan sepihak. "Kita tegaskan, bahwa pemprov Bengkulu punya saham di PT. SMM sebesar 37 persen dan tidak etis kalau misalnya ada keputusan yang tidak diketahui pemegang saham," tukasnya.
Posted on: Wed, 25 Sep 2013 04:43:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015