Petugas Imigrasi Wajib Validasi KTKLN Pada TKI Cetak Senin, 16 - TopicsExpress



          

Petugas Imigrasi Wajib Validasi KTKLN Pada TKI Cetak Senin, 16 September 2013 18:00 inShare Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Bambang Supadiyono Bambang Supadiyono, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Jakarta, BNP2TKI, Senin (16/09/2013) - Setiap calon TKI/TKI yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri diwajibkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Berikut petugas imigrasi - baik yang bertugas di bandara maupun pelabuhan dan di wilayah perbatasan darat - diwajibkan memeriksa dan memvalidasi KTKLN setiap calon TKI/TKI tersebut. Demikian disampaikan Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Bambang Supadiyono ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, Senin siang (16/09/2013). "Di antara kami (BNP2TKI dan Kementerian Hukum dan HAM, red.) selaku aparatur negara telah saling bersepakat dan bekerjasama untuk mengamankan pelaksanaan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Undang Undang tersebut adalah produk Negara Republik Indonesia, karenanya kami wajib mengamankan didalam pelaksanaannya," kata Bambang. Pernyataan itu, lanjut Bambang, ia sampaikan di depan peserta "Bimbingan Teknis Pemberian Paspor TKI Tahun 2013" yang diselenggarakan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum-HAM di Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (12/09/2013). Acara Bimtek Pemberian Paspor TKI Tahun 2013 itu diikuti perwakilan Kantor Imigrasi se-Indonesia. Sebelumnya, pada Jumat (23/08/2013) Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Kerjasama Integrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko-TKLN) dan Layanan Terpadu Satu Pintu Dalam Rangka Penempatan dan Perlindungan TKI. Bambang mengatakan, setiap calon TKI/TKI yang hendak berangkat bekerja ke luar diwajibkan untuk memiliki KTKLN. Kewajiban memiliki KTKLN bagi TKI ini merupakan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004. Didalam Pasal 62 Ayat 1 dengan tegas menyebutkan, "Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah." Kemudian pada Ayat 2 dipertegas bahwa, "KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan." Jadi, kata Bambang, kewajiban memiliki KTKLN bagi TKI yang bekerja di luar negeri itu merupakan amanat Undang Undang. Keberadaan Undang Undang itu wajib dijalankan bagi setiap warga negaranya berikut di amankan pula pelaksanaannya dari upaya-upaya yang mencegah dan menghambatnya. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara. Mereka wajib mengamankan pelaksanaan Undang Undang tersebut dari upaya-upaya yang mencegah dan menghambatnya. Posisi aparat Imigrasi - baik yang bertugas di bandara, pelabuhan dan yang bertugas di wilayah perbatasan darat seperti di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni : Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Alor - adalah, merupakan aparatur negara yang berada di garda depan di dalam memeriksa dan memvalidasi KTKLN bagi setiap TKI yang mau bekerja di luar negeri. "Petugas Imigrasi itu merupakan garda depan dalam memeriksa dan memvalidasi KTKLN bagi setiap TKI yang mau bekerja di luar negeri. Jika diketahui sampai tidak mengindahkan didalam menjalankan tugas pengamanan Undang Undang sebagai produk Negara, mereka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Bambang. Bambang menambahkan, bagi petugas Imigrasi yang tidak mengindahkan pelaksanaan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 terkait kewajiban kepemilikan KTKLN bagi TKI yang berangkat ke luar negeri, bisajadi mereka nantinya patut diduga turutserta didalam upaya perdagangan orang (human trafficking) maupun penyelundupan orang (human smuggling). "Di antara kita (BNP2TKI dan Imigrasi) satu pemahamanan didalam pelaksanaan Undang Undang 39/2004 terkait kewajiban kepemilikan KTKLN bagi TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri," tegas Bambang menambahkan.***(Imam Bukhori)
Posted on: Wed, 18 Sep 2013 03:39:32 +0000

Recently Viewed Topics




© 2015