Profil Penuntun : “ Pendanaan Proyek Kerjasama Pinjaman - TopicsExpress



          

Profil Penuntun : “ Pendanaan Proyek Kerjasama Pinjaman Bisnis untuk BOT “. I. Pendahuluan. Salam Sukses ! Bapak Ibu yang Kami Hormati Dana ini berkriteria : 1.1 Dana ini bernama : “ Dana Proyek Kerjasama Pinjaman Bisnis “ ( Kompilasi antara Kerjasama dan Pinjaman ), Masa Kerjasama Pertama jangka waktu 30 tahun dikelola 100% oleh BNP2DI, dan setelah 30 tahun pengelolaan akan dilanjutkan oleh BNP2DI dengan Saham Kepemilikan 10% dan Pihak Partner / Owner dengan Saham kepemilikan 90% dengan jangka waktu selamanya. Kerjasama Kedua setelah jangka waktu 30 tahun ini akan dilanjutkan dengan waktu yang tidak terbatas. 1.2 Dana ini tanpa Jaminan dan akan dicairkan melalui Transfer atau Setoran Tunai. 1.3 Perwakilan Funder Pengelolah Proyek adalah Badan Nasional Pemberdayaan Potensi Desa Indonesia BNP2DI adalah Anggota Group Forum Komite Funder dari Para Investor di Dalam Negeri untuk Proyek seluruh Indonesia dan tidak untuk luar Indonesia. 1.4 Project Owner tidak dibebani biaya di muka, Tanpa Equity, Tanpa Landing Account tetapi Saya / BNP2DI dan Anda / PEMDA mengusulkan Perusahaan Sponsor yang mempunyai Rekening Koran 3 bulan terakhir, membantu pengurusan proyek. 1.5 Jika Proses Dana sudah ketahap V.5.4, tidak bisa membatalkan sepihak. II. Profil Pendanaan : 2.1 Dengan Ketentuan Nilai Under Line Project Minimal Rp. 50 Milyar sampai Rp. 5 Triliun. 2.2 Masa Kerjasama Proyek Selamanya dan tidak terbatas waktu dan bukan untuk Perdagangan (Trading). 2.3 Kerjasama BOT Berlaku untuk Instansi Pemerintah Indonesia (Pusat/Daerah), & bukan untuk Pihak Swasta. 2.4 Masa Kerjasama Pertama jangka waktu 30 tahun dikelola 100% oleh BNP2DI, dan setelah 30 tahun pengelolaan akan dilanjutkan oleh BNP2DI dengan Saham Kepemilikan 10% dan Pihak Partner / Owner dengan Saham kepemilikan 90% dengan jangka waktu selamanya. III. Jenis Proyek : 3.1 Infrastruktur : Sarana & Prasarana Jalan Tol, Jembatan Tol, Dll. 3.2 Fasilitas Umum : Sarana & Prasarana Pembangkit & Jaringan Listrik Pengolahan Air / Limbah, Pelabuhan, Bandara 3.3 Properti : Perkantoran, Mall, Hotel, Resort, Perumahan, Rumah Sakit, Apartemen, Pergudangan, Dll. 3.4 Industri / Kerajinan : Sarana & Prasarana Infrastruktur, Pabrikasi, Produk kerajinan, Dll. 3.5 Taman Hiburan : Sarana & Prasarana Water Park, Water Boom, Taman Wisata Alam, Dll. 3.6 Pendidikan / Telekomunikasi : Sarana & Prasarana Pendidikan dan informasi / Jaringan, Dll. 3.7 Perkebunan / Pertanian : Sarana dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, Karet, Nilam, Jagung, Singkong, Jamur, Dll. 3.8 Pertambangan / MIGAS : Sarana & Prasarana Batubara, Nikel, Pasir Besi, Emas, Tembaga, Sumur MIGAS, Bioetanol, Dll. 3.9 Kelautan / Perikanan : Sarana & Prasarana Penangkapan Ikan, Peternakan Ikan, Dll. 3.10 Perhubungan : Sarana & Prasarana Transportasi Penerbangan, Pelayaran, Angkutan Darat, Dll. IV. Syarat : 4.1 Surat Permohonan Kerjasama BOT ditujukan kepada Pihak BNP2DI, sebagai anggota Komite Funder. 4.2 Setelah adanya penyatuan awal (PEMDA + Persero Sponsor) dgn BNP2DI, dalam bentuk Akte Pengikatan Jual Beli Saham, maka Surat Permohonan akan ditujukan kepada Forum Komite Funder. 4.3 Profil dan Dokumentasi Legal Owner (Badan Usaha berbadan Hukum dan Data Pribadi Pengurus Persero Sponsor). 4.4 Proposal Lengkap dalam bentuk Hard Ware dan Soft Ware. Ada Konsultan Teknik & Konsultan Keuangan (min: Ada RAB, Asumsi Proyeksi Keuangan, Proyeksi Cash Flow, Proyeksi Neraca, Proyeksi Rugi Laba, Dll). 4.5 Perizinan Lengkap dan Rekomendasi / Izin dari Kepala Daerah / beberapa Dinas PEMDA terkait adalah tanggung jawab PEMDA. 4.6 Izin pengunaan lahan dan diketahui dari pimpinan pemilik lahan dan instansi terkait lainnya baik pusat & daerah serta Disetujui oleh DPRD dan Diketahui oleh Kejaksaan / Pengadilan setempat. 4.7 Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dan adanya Peta serta Foto Lahan / Bangunan dari berbagai sudut. 4.8 Pengurusan Dana ini akan diselesaikan (di tanda tangani) oleh Komisaris Utama hasil perubahan akte Persero Sponsor yang struktur pengurus akan diatur, 4.9 Seluruh bahan Hard Ware dan Soft Ware milik Komite Funder BNP2DI, tidak ada kewajiban untuk dikembalikan. V. Jadwal : ( Semua langkah di Jadwal ini di Biayai oleh Pihak PEMDA dan Persero Sponsor ). 5.1 Promosi dan Penerangan dari Pihak Arranger, Authorized Funder ataupun langsung oleh BNP2DI (Funder) kepada Project Owner. 5.2 Penyerahan dan pemeriksaan Proposal Lengkap, yang Aspek Enginnering dan Aspek Keuangan Proposalnya sudah di Stempel (disahkan) oleh Perusahaan Konsultan Enginnering dan Perusahaan Konsultan Keuangan resmi berbadan Hukum. 5.3 Survey I oleh Tim BNP2DI sebagai Anggota Forum Komite Konsorsium Funder dan Pathner Kerjasama Meminjam. 5.4 Setelah survey ternyata persyaratan lengkap maka Kita bisa langsung dibuat MOU Awal dan Akte Pengikatan Jual Beli Saham. 5.5 Survey Rahasia dan Survey II oleh Forum Komite Konsorsium Funder dan mereka akan membuat Video Shooting selama survey. 5.6 Setelah Dana akan dicairkan, akan dibuat Akte Jual Beli Saham & Perubahan Pengurus Perseroan, Waktu Proses < 4 bulan. Hormat Kami Jakarta, 2 Januari 2013 Mengetahui, Direktur Keuangan BNP2DI Direktur Eksekutif Nusantara BNP2DI ( Hasan Markhy, BSc ) ( Dr. Sultan M. Meranjat, B.Geo., MBA., MSW ) Sekretaris Eksekutif Nusantara ( SEKRA BNP2DI ) Direktur Eksekutif Nusantara ( DEKRA BNP2DI ) BNP2DI/BAPERA-08/A/KTA/000.000.003/032001. BNP2DI/BAPERA-12/A/KTA/000.000.001/032001.
Posted on: Sat, 22 Jun 2013 00:41:39 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015