(SANTAI) Haram Menikah dengan Gadis Satu Kampung MUI telah - TopicsExpress



          

(SANTAI) Haram Menikah dengan Gadis Satu Kampung MUI telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi, Akhirnya MUI memberikan fatwa pada tanggal 02 Desember 2013 HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG Fatwa MUI ini menimbulkan perdebatan dan bantahan antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah mengambil keputusan yang tidak munasabah dan terburu-buru. Awak media telah meminta pihak MUI untuk memberi penjelasan terkait fatwa tersebut. Inilah isi wawancara tersebut: Wartawan: Apa dalil MUI mengharamkan menikahi gadis satu kampung? Pihak MUI: Dalil-dalilnya sudah jelas, bahwa dalam islam, seorang laki-laki maksimal menikahi empat perempuan, jika lebih dari itu haram hukumnya, apalagi menikahi satu kampung. ... cihui.....
Posted on: Tue, 03 Dec 2013 14:53:29 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015