SOSIALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN - TopicsExpress



          

SOSIALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu Pasal 1 ayat 17 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi program peserta pemilu dan atau informasi lain. Pasal 1 ayat 20 (PKPU No. 01/2013) : pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilihan umum. Pasal 1 ayat 22 (PKPU No.01/2013) : Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program, dan informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu. Pasal 1 ayat 23 (PKPU No.01/2013) : bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tertentu. Pasal 3 (PKPU No.01/2013) Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non-diskriminasi, dan tanpa kekerasan. Pasal 4 ayat 1 (PKPU No. 01/2013) : kampanye peserta pemilu dilakukan sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik. Pasal 4 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) :Kampanye peserta pemilu dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga Negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan /atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya. Pasal 5 ayat 1 (PKPU No.01/2013) : pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Juru Kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Pasal 5 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) : pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD. Pasal 13 (PKPU No. 01/2013) :KampanyePemiludapatdilakukanmelalui : Pertemuanterbatas; Pertemuantatapmuka; Penyebaranbahankampanyepemilukpdumum; Pemasanganalatperaga di tempatumum; Iklan media massacetakdan media massaelektronok; Rapatumum; Kegiatan lain yang tidakmelanggarlarangankampanyedanperaturanperundang-undangan. Pasal 14 huruf b (PKPU No.01/2013) : kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas diatur dengan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat pusat 1000 (seribu) orang, tingkat provinsi 500 (lima ratus) orang dan tingkat kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang. Pasal 16 (PKPU No.01/2013) : huruf a : penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan lain; huruf b : penyebaran yang dimaksud pada huruf a yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, paying, dan kalender dengan menyantumkan pesan atau materi kampanye. Pasal 17 ayat 1 (PKPU No.01/2013) : huruf a : alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit tau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah, jalan-jalan protocol, dan jalan bebas hambatan. huruf b: KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/ Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan, dan kantor perwakilan RI untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.(pasal 102 ayat 1 UU no. 8 / 2012) Pasal 20 (PKPU no. 01/2013) : Kampanye dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana disebut pada pasal 13 huruf g antara lain : a. acara ulang tahun/milad; b. kegiatan social dan budaya; c. perlombaan olah raga; d. istighosah; e. jalan santai; f. tabligh akbar;. g. kesenian; h. bazaar; dan layanan pesan singkat, jejaring social seperti facebook, twitter, email, website dan bentuk lainnya. Pasal 21 ayat 2 (PKPU No.01/2013) : pengurus partai politik peserta pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari calon dan atau pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan ( event organizer). Pasal 21 ayat 3 (PKPU No. 01/2013) : Juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. Pasal 23 ayat 3 (PKPU no. 01/2013) : calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat melakukan kampanye diluar dapil sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai juru kampanye. Pasal 32 ayat 2 (PKPU no.01/2013) : pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan : Ketua, wakil ketua, ketua muda hakim agung, pada MA dan hakim pada semua badan peradilan dibawahnyadan hakim konstitusi pada MK; Ketua, wakil ketua dan anggota BPK; Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur BI; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD; Anggota TNI/POLRI; Kepala desa; dan Perangkat desa. Pasal 32 ayat 3 (PKPU No. 01/2013) : setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye pemilu. Pasal 47 ayat 6 (PKPU No.01/2013) : dana kampanye berupa uang ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye peserta pemilu pada Bank. Pasal 47 ayat 9 (PKPU No. 01/2013) : pembukuan dana kampanye pemilu dimulai 3 hari setelah parta politik ditetepkan sebagai peserta pemiludan ditutup 1 minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.Di dalam sosialisasi tersebut KPU Kabupaten Jember menyampaikan bahwa, Partai politik sudah bisa melakukan kampanye 3 (tiga) hari setelah ditetapkanya Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU-RI. KPU Kabupaten Jember menegaskan bahwasanya nomor rekening Partai politik dan nomor rekening aliran dana kampanye adalah berbeda.
Posted on: Thu, 15 Aug 2013 16:12:03 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015