SYARIAT ISLAM dalam MENGATASI KRIMINALITAS Hukum Allah Swt dan - TopicsExpress



          

SYARIAT ISLAM dalam MENGATASI KRIMINALITAS Hukum Allah Swt dan Rasul-Nya adalah untuk mengatur dan memelihara umat manusia Terdapat rambu-rambu untuk mengendalikan perbuatan manusia, berupa hukum halal-haram; hukum yang lima (wajib, mandub, mubah, makruh dan haram); dan lain-lain Yang mendengar dan mentaati peraturan Allah Swt dan Rasul-Nya memperoleh pahala (reward) Yang ingkar dan melawan peraturan Allah Swt dan Rasul-Nya memperoleh dosa dan diberikan sanksi/hukuman (punishment) Sanksi dijatuhkan atas perbuatan jahat Perbuatan jahat = perbuatan yang tercela (al-qabih) Perbuatan manusia dianggap tercela atau jahat jika Allah Swt dan Rasul-Nya menetapkan bahwa perbuatan tersebut jahat dan tercela Sanksi diberikan hanya terhadap pelaku perbuatan jahat dan tercela Hukum-hukum sanksi diturunkan dalam rangka mencegah (zawajir) dan sebagai penebus (jawabir) Keampuhan Syariat Islam dari sisi penerapannya: Adanya dorongan Iman dan Takwa pada kaum Muslim (sebagai warga negara), melalui tindakan aktif: Dorongan individu kaum Muslim dan warga negara Pengawasan masyarakat terhadap kejahatan dan para pelaku kejahatan Adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan hukum yang dipraktekkan oleh negara (lembaga peradilan), melalui tindakan negara yang: Tegas, yaitu siapa saja sama kedudukannya di depan hukum Islam Jelas, dan simple prosedur peradilannya Adil, keputusan hukumnya berdasarkan nash, atau ijtihad
Posted on: Tue, 10 Sep 2013 09:36:53 +0000

© 2015