Sabtu, 27/07/2013 11:04 WIB KPK Tangkap Advokat Anggota DPR: Jika - TopicsExpress



          

Sabtu, 27/07/2013 11:04 WIB KPK Tangkap Advokat Anggota DPR: Jika Pengacara Tak Menyuap, Kasusnya Kalah Terus Jakarta - Tertangkapnya pengacara Mario C Bernardo oleh KPK yang diduga memberikan suap kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) membuka fakta kedekatan profesi advokat dengan suap. Praktek suap oleh advokat ternyata adalah hal yang biasa. "Itu sudah rahasia umum kalau ada praktek suap menyuap advokat," ujar wakil ketua umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tommy Sihotang dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013). Menurut Tommy ketika pengacara tidak melakukan praktek suap dalam menangani perkara, konsekuensinya kasus yang ditangani akan kalah. Hal itu berakibat tidak akan ada klien yang memakai jasanya. Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Menurutnya suap adalah salah satu cara pengacara untuk memenangkan kasus. "Lawyer jika tidak melakukan suap, kasusnya kalah terus" kata Nudirman. Sedangkan aktivis anti korupsi, Taufik Basari mengumpamakan praktek suap di kalangan pengacara itu seperti gas. Tercium baunya tapi sulit dilihat bentuknya. "Kita sekarang berharap saja kepada para advokat muda yang belum terkontaminasi praktek suap," jelas Taufik news.detik/read/2013/07/27/110439/2316197/10/?nd772204topnews Sedemikian parahnya kah...?? Pentesan ya...??
Posted on: Sat, 27 Jul 2013 05:25:15 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015