Satuan Binmas Polres Pangkep Kamis, 24 Maret 2011 Pembinaan - TopicsExpress



          

Satuan Binmas Polres Pangkep Kamis, 24 Maret 2011 Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan Pemukiman Pembinaan Terpadu Sistem Keamanan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan Binsiskamling adalah segala usaha dan kegiatan secara bersama antara aparat Keamanan, aparat Pemerintahan lainnya, unsur-unsur swasta dan dengan warga masyarakat pada umumnya, yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian serta pedoman bagi penyelenggaraan Sikamling yang diarahkan pada terwujudnya keadaan yang aman, tertib dan tentram dalam suatu lingkungan. Lingkungan Pemukiman adalah kawasan dimana sekelompok atau golongan warga masyarakat menetapkan dan atau betempat tinggal. Tujuan Penyelengaraan pengamanan lingkungan pemukiman adalah tercapainya kondisi lingkungan pemukiman yang sehat dan kemantapan ketahanan lingkungan pemukiman dibidang Kamtibmas yang ditandai ciri-ciri: a. Norma-norma agama, hukum dan adat dihayati serta ditaati dan diamalkan dengan baik oleh masyarakat. b. Adanya mentalitas masyarakat yang mampu menjadi daya tangkai terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. c. Kepekaan masyarakat terhadap masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi lingkungan disertai response profesional sesuai norma-norma yang berlaku. d. Masyarakat dapat menikmati rasa bebas dari gangguan maupun ancaman, rasa dilindungi dan rasa ketentraman lahiriah dan batiniah sehingga masyarakat dapat melaksanaan segala kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (Tata Tentram Karta Raharja). e. Masyarakat dapat berperan aktif sesuai peran dan fungsunya masing-masing dalam mengimplementasikan sistem Kamtibmas swakarsa dilingkungannya yang mencakup Informasi maupun peng-Identifiksiksian masalah-masalah Kamtibmas yang terjadi dilingkungannya dan paya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menyelesaikan melalui forum kemitraan Polisi Masyarakat maupun kegiatan-kegiatan sistem keamanan Lingkungan (Siskamling). Oleh sebab itu, dengan maraknya aksi teror bom di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif yang dimulai dari keamanan lingkungan pemukiman masing-masing. Cara Pengamanan Lingkungan Pemukiman secara fisik 1) Cara pengamanan lingkungan pemukimanfisik dimulai dengan pengamanan diri pribadi, pengamanan keluarga/rumah tangga dan pengamanan lingkungan Pemukiman. 2) Cara pengamanan diri pribadi secara pribadi fisik a) Kewaspadaan diwaktu meninggalkan rumah (tidak membawa barang-barang berharga, parkir kendaraan pada tempatnya dan sebagainya ). b) Kewaspadaan menerima tamu yang tidak dikenal c) Kewaspadaan terhadap penggunaan alat-alat masak, listrik/api atau bahan bakar lainnya. 3) Cara pengamanan keluarga/rumah tinggal a) Kewaspadaan seperti diuraikan diatas b) Pemasangan lampu penerangan yang cukup c) Pemasangan pagar secara baik dan tepat ( kokoh, kuat, dan tidak menutup pandangan dari luar ( dalam rumah ). d) Pemasangan kunci-kunci e) Bila mau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, lebih baik dititipkan kepada keluarga/tetangga terdekat yang dapat dipercaya. f) Memelihara anjing penjaga g) Dan sebagainya. 4) Cara pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman a) Keberhasilan pengamanan fisik Lingkungan Pemukiman dipengaruhi oleh kepekaan dan rasa gotong royong ( kebersaman ) antar sesama warga masyarakat. b) Mengaktifkan pelaksanan ronda kampung, penjagaan tempat-tempat tertentu misalnya : gudang, bangunan-bangunan serta selalu berupaya meningkatkan kemampuan dan ketrampilan warga masyarakat dalam biadang Kamtibmas. Cara-cara pendekatan kepada masyarakat Cara-cara pendekatan kepada masyarakat dalam rangka menanamkan pengertian, kesadaran kemampuan untuk melakukan Siskamling, dilakukan sebagai berikut : 1) Kenalkan dirimu dan tugasmu secara lengka[ dan jelas menurut tata krama yang berlaku pada masyarakat. 2) Berikan informasi yang jelas da jujur tentag arti, makna, maksud dan tujuan Siskamling ( Pemukiman ) dan kemungkinan yang terjadi apabila sistem pengamanan lingkungan tidak dilaksanakan secara baik. 3) Berikan dorongan kepada warga masyakarat dengan contoh tauladan yang baik dan bangkitkan harapan-harapannya agar dapat masyarakat mau, mengamankan kepentingannya sendiri dan kepentingan orang lain dalam rangka kepentingan bersama bagi suatu kehidupan yang aman tertib dan sejahtera. 4) Sadarkan masyarakat agar mereka mau melakukan hal-hal yang baik dan positif bagi kepentingan keamanan dan ketertiban dirinya dan lingkungan sosialnya. 5) Berikan bimbingan dan penyuluhan secara teratur kepada warga masyarakat tentang cara-cara mereka menanggulangi permasalahan yang dihadapinya, tentang cara-cara membina kerukunan hidup bermasyarakat, tentang cara-cara menghindari dan mengambil tindakan-tindakan pertama terhadap kasus-kasus kejahatan. 6) Didik dam latihkan masyarakat agar memperoleh penghayatan, pengetahuan yang lebih luas dan kemampuan atau keterampilan yang memadai untuk mencegah dan menangulangi kejahatan serta gangguan Kamtibmas lainnya terhadap dirinya dan lingkungannya. 7) Lakukan pengaturan dengan cara-cara yang baik apabila hal itu diperlukan sebagai kelanjutan dari cara-cara pendekatan yang disebutkan diatas. Instruksi atau perintah yang dikeluarkan harus tegas dan berwibawa tidak mengundang unsur-unsur pemenuhan kepentingan pribadi atau kepentingan suatu golongan. Agar tidak disalah tafsirkan sebaiknya instruksi itu dibuat secara tertulis dengan bahasa dan susunan kalimat yang mudah dimengerti oleh yang bersangkutan. Pengamanan fisik lingkungan type Desa 1) Untuk type perkampungan biasa dapat digunakan ronda kampung dengan perlengkapan-perlengkapan pos tetap, pos keliling atau pos bergilir ( rumah-rumah tertentu dijadikan pos secara bergilir ) dengan alat-alat antara lain : a) Kentongan b) Hewan ( anjing kampung, angsa ) c) Perlengkapan perorangan ( senter, kentongan, sempritan, borgol dan jas hujan ) d) Lampu jaga 2) Untuk type perkampungan yang penduduknya jarang , dapat digunakan pengamanan mandiri / masing-masing dengan aklat bantu : a) Kentongan b) Hewan c) Perlengkapan perorangan yang sesuai kebutuhan 3) Untuk type perkampungan nelayan, dapat digunakan rronda kampung terbatas dengan tenag-tenaga remaja/pemuda dan wanita dinatu oleh sejumlah kecil nelayan laki-laki dewasa yang pengaturannya turun ke laut memperoleh jaminan tepat dario mejikannya atau dari masyarakat nelayan, dengan perlengkapan pos tetap, pos keliling, atau pos bergilir dengan alat-alat bantu antara alin : a) Kentongan b) Hewan c) Perlengkapan perorangan ( senter, kentongan, sempritan, borgol dan jas hujan ) d) Lampu jaga Khusus untuk pengamanan di laut dilakukan dengan Patroli oleh warga nelayan dibantu oleh Polri atau TNI setempat dengan pengamanan keselamatan para nelayan dan benda peralatan nelayan. 4) Untuk Sub Urban/ Transisi a) Dapat menggunakan ronda kampung dengan perlengkapan-perlengkapan seperti type desa seperti tersebut diatas b) Untuk wilayah tertentu yang sistem pemukilamnya merupakan komplek-komplek dapat digunakan Kamra dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab serta jaminannya oleh penanunggung jawab kawasana pemukimanb tersebut c) Selain pemilik-pemilik tersebut dapat saja menggunakan penjaga malam ( centeng ). Dengan terlebih dahulu memperoleh ijin dari Pajabat Kepolisian terdekat. 5) Type Kota a) Untuk kawasan bentuk kampung dalam kota dapat digunakan ronda kampung sdengan menggunakan peralatam-peralatan seperti disebutkan diatas ( Type perkampungan biasa ). b) Untuk bentuk Real estate, kawasan perumahan baru, rumah susun dan komplek-komplek perumahan dapt digunakan unsur-usur satpam dengan penugasan yang terorganisir dengan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan atau keinginan warga kawasan pemukiman tersebut, misalnya : sisten radio, sigyal. Sirene atau Hewan. c) Untuk penginapan sementara secara bergantian (Hotel, Losmen, Penginapan dan sejenisnya dapat digunakan tenega-tenaga Satpam atau penjaga malam yang telah memperoleh ijin dari pejabat Kepolisian terdekat, dengan perlengkapan-perlengkapan kebutuhan. Koordinasi Pelaksanaan. 1) Kepolisian setempat (Babinkamtibmas Polsek). Merupakan inti Pembinaan dan karenanya berkewajiban untuk mengkoordinasikan semua pejabat dan tokoh-tokoh masyarakat formal dan non formal bagi penyelenggara Siskamling. 2) Kedalam kesatuan Polri, atas nama Kapolsek, mengkoordinasikan peran-peran Intel, Samapta, dan Reserse, dalam rangka Pembinaan kemampuan dan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan Siskamling yang dilakukan oleh masyarakat. 3) Aparat Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berkewajiban membantu kelancaran pengerahan kekuatan warga masyarakat, pembiayaan dan pengadaan sarana/prasarana bagi penyelenggaraan Siskamling. Aparat Teritorial TNI khususnya Babinsa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku berhak dan wajib bersama-sama dengan Aparat Kepolisian melakukan berbagai usaha dalam rangka kelancaraan dan kemanfaatan pelaksanaan Siskamling. 4) Forum LKMD berperan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat khusus pada lingkungan desa yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Siskamling, meliputi : a) Penentuan cara-cara pengamanan yang tepat. b) Pendanaan c) Pengadaan sarana dan prasarana d) Mekanisme pembinaan e) Pengawasan dan pengendalian g) Penyelesaian administrasi Administrasi 1) Penyempurnaan administrasi kependudukan Sebagai bahan untuk pengaturan pengarahan kekuatan masyarakat untuk melakukan tugas Siskamling dan penentuan objek-objek khusus pengamanan. 2) Pendataan tentang jumlah menurut kondisinya untuk pengaturan objek-objek pengamanan. 3) Penyempurnaan administrasi keluar masuk tamu sebagai bahan pengawasan. 4) Penyempurnaan administrasi penyelenggaraan Siskamling. a) Buku Penjagaan b) Daftar jaga / Daftar Petugas ronda c) Daftar Perlengkapan Infentaris/ ditempelkan pada dinding bagian dalam tiap pos/poskamling. 5) Peta dan lokasi kerawanan lingkungan yang bersangkutan. Diposkan oleh Satuan Binmas Polres Pangkep at 7:21 PM Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook Label: Pembinaa
Posted on: Wed, 27 Nov 2013 16:35:44 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015