Senin, 05 Agustus 2013 TKI OVERSTAY DI ARAB SAUDI IBARAT BOM - TopicsExpress



          

Senin, 05 Agustus 2013 TKI OVERSTAY DI ARAB SAUDI IBARAT BOM WAKTU Jakarta - Krisis pemberian amnesti kepada para pekerja bervisa kadaluarsa atau tak berdokumen (overstayers) di Arab Saudi nampaknya tidak akan menjadi suatu masalah yang terselesaikan. Bila dibiarkan, akan menjadi bom waktu permasalahan yang lebih menyusahkan di kemudian hari. "Walau sudah ada kebijakan pemutihan atau amnesti dari Arab Saudi, namun Pemerintah RI nampaknya tidak akan dapat bernafas lega begitu saja," tegas Anggota Komisi IX DPR dari Golkar, Poempida Hidayatulloh, di Jakarta, Senin (5/8). Ada beberapa alasan bagi Poempida menyampaikan potensi masalah yang bisa jadi bom waktu itu. Yakni, kenyataan bahwa Pemerintah RI tidak menanggung biaya para TKI yang overstay yang hendak pulang ke tanah air. Kebijakan itu jelas tidak memberikan pilihan bagi mereka, selain harus tetap bekerja di Arab Saudi untuk mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk biaya pulang. Dalam konteks itu, khusus bagi para TKI Perempuan, secara hukum Syariah di Arab Saudi, para perempuan itu jika bepergian wajib didampingi oleh Muhrim lelakinya. Apabila tidak demikian maka secara persepsi hukum syariah dan tatanan yang ada di kalangan masyarakat Saudi status para wanita ini adalah ilegal. "Hal ini menjadikan para TKW sangat rentan terekspos terhadap berbagai masalah yang kerap kita dengar dan saksikan terjadi pada para TKW. Hal ini akan membuat sangat sulitnya perlindungan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap para TKW di Saudi Arabia," jelas Poempida. Selanjutnya, bagi para TKI overstay yang sudah mendapatkan dokumen, dengan status baru mereka yang “legal”, mereka akan mudah untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Gaji mereka pun akan senantiasa lebih besar daripada para TKI yang datang ke Saudi Arabia secara prosedural. Karena mereka tidak mendapatkan potongan ini itu yang terjadi akibat biaya penempatan mereka secara prosedural. Hal itu akan menunjukkan bahwa akan terjadi disparitas pendapatan dari para TKI Overstay yang mendapat pemutihan dan para TKI yang datang secara prosedural. Hal ini jelas berpotensi terjadinya semakin banyak TKI yang dengan sengaja membuat dirinya “overstay”. "Ini akan menjadi suatu dilema perlindungan baru bagi Pemerintah RI jika kemudian Kerajaan Arab Saudi tidak memberikan kebijakan pemutihan kembali di masa yang akan datang. Untuk catatan saja, hukuman bagi para pendatang ilegal itu adalah kurungan 8 tahun dalam penjara," tukasnya. Beberapa catatan di atas harus menjadi fokus pertimbangan Pemerintah RI dalam menyelesaikan masalah TKI secara umum dan masalah TKI tujuan Timur Tengah secara khusus. "Catatan di atas tersebut jelas berpotensi menjadi bom waktu yang akan senantiasa meledak menjadi masalah nasional di kemudian hari," ujar Poempida. "Saya hanya dapat berdoa mudah-mudahan saya salah sehingga bom waktu sebagaimana catatan di atas tidak meledak kemudian hari. Karena pengawasan dari Komisi IX DPR RI pun tidak dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan tidak adanya anggaran pengawasan untuk hal ini," tutupnya. beritasatu/nasional-internasional/130113-tki-overstay-di-arab-ibarat-bom-waktu.html
Posted on: Mon, 05 Aug 2013 09:34:32 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015