Siantar Simanab.Com – Pemko Siantar diminta agar lebih lebih pro - TopicsExpress



          

Siantar Simanab.Com – Pemko Siantar diminta agar lebih lebih pro aktif mengawasi produk makanan dan minuman yang diperdagangkan. Pasalnya, beberapa produk makanan dan minuman yang beredar diduga tidak sesuai standar dan mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan. Direktur Sentra Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat Madani (SIMADA) Siantar-Simalungun, Oktavianus Sitio, Senin (17/06/2013) mengatakan, selama ini beberapa jenis usaha produk makanan dan minuman di Siantar hanya memiliki ijin usaha saja. Padahal, produk-produk itu seharusnya terlebih dahulu mendapatkan penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga terhindar dari zat-zat yang membahayakan kesehatan. “Depot pengisian air minum misalnya, perlu diteliti darimana sumber airnya. Apakah air tanah atau dari PDAM saja. Selama ini kan tidak ada pengujian dari BPOM, mereka hanya menunjukkan surat ijin tanda terdaftar saja,” katanya. Pengujian produk, kata dia, juga perlu dilakukan pada beberapa produk makanan seperti kentucky pinggir jalan. Penelitian itu sangat penting untuk mengetahui apakah minyak goreng digunakan masih sesuai dengan standar kesehatan. “Kan perlu juga diuji apakan minyak goreng yang mereka pakai sudah dipakai berulang-ulang. Kalau minyak goreng dipakai berulang-ulang, akan sangat berbahaya bagi kesehatan. Dampaknya tidak kelihatan sekarang, tapi bersifat akumulatif yang akan kelihatan beberapa tahun kemudian,” katanya. Selain melakukan pengujian, pemko kata Oktavianus, harus lebih ketat dalam pemberian ijin usaha bagi usaha-usaha yang memproduksi makanan dan minuman. Sebelum memberi ijin pada produk minuman, Pemko Siantar melalui Dinas Kesehatan harus terlebih dahulu menguji mutu air yang akan diperdagangkan. “Dalam penerbitan ijin usaha depot air minum, dan kentucky pingigir jalan itu, sebaiknya harus ada advis planning dari Dinas Kesehatan. Ini diperlukan agar kualitas makanan dan minum itu terjamin,” ujarnya. Menurutnya, setelah memberikan ijin usaha, pemko tidak bisa tinggal diam, tetapi harus terus melakukan pengawasan secara periodik yang sekali sebulan atau minimal tiga bulan sekali. “Jadi pengujian jangan hanya ketika hendak memasuki hari besar agama saja,” katanya. Untuk melakukan pengujian itu, dia menganjurkan Pemko Siantar membangun laboratorium sendiri, sehingga hasil yang diperoleh lebih akurat dan dapat transparan. “Kalau punya laboratorium sendiri kan hasilnya lebih jelas. Berbeda kalau pengujian dilakukan di daerah lain,” tandasnya. Penulis |Parlin Edior |rafael simantab/?p=7055
Posted on: Thu, 20 Jun 2013 05:23:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015