Sistem Informasi Keuangan Daerah mulai tahun 2013 ini sudah - TopicsExpress



          

Sistem Informasi Keuangan Daerah mulai tahun 2013 ini sudah memiliki peraturan terbaru, yaitu harus berbasis akrual, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi. Oleh karena itu setiap pemda diberi waktu mulai tahun 2013 hingga maksimal 2015 untuk merubah sistem akuntansinya untuk berbasis akrual. Bagi pemda yg ingin segera melakukan perubahan, kami siap membantunya. Atau bagi perusahaan konsultan pemda yg ingin kerjasama, kami juga siap bekerjasama. Untuk itu, silakan kontak: PT Media Egov Indonesia Sdr. Hertanto, HP: 0811 814 605 email: mediaegov@yahoo website: mediaegov/
Posted on: Thu, 24 Oct 2013 21:56:10 +0000

Trending Topics



argin-left:0px; min-height:30px;"> Remember all of the talk of Seattle U license plates? Now its

Recently Viewed Topics




© 2015