Taati Suami Mu Memilih antara menuruti keinginan suami atau - TopicsExpress



          

Taati Suami Mu Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini? Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ﻓَﺎﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕُ ﻗَﺎﻧِﺘَﺎﺕٌ ﺣَﺎﻓِﻈَﺎﺕٌ ﻟِﻠْﻐَﻴْﺐِ ﺑِﻤَﺎ ﺣَﻔِﻆَ ﺍﻟﻠﻪُ “Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka… ” (An-Nisa’: 34) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya: ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻣَﺘَﺎﻉٌ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﻣَﺘَﺎﻋِﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺔُ، ﺇِﺫَﺍ ﻧَﻈَﺮْﺕَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺳَﺮَّﺗْﻚَ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺃَﻣَﺮْﺗَﻬَﺎ ﺃَﻃَﺎﻋَﺘْﻚَ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻏِﺒْﺖَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺣَﻔِﻈَﺘْﻚَ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎﻟِﻚَ “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.” Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺧَﻤْﺴَﻬَﺎ، ﻭَﺻَﺎﻣَﺖْ ﺷَﻬْﺮَﻫَﺎ، ﻭَﺣَﺼَﻨَﺖْ ﻓَﺮْﺟَﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻃَﺎﻋَﺖْ ﺑَﻌْﻠَﻬَﺎ، ﺩَﺧَﻠَﺖْ ﻣِﻦْ ﺃَﻱِّ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺷَﺎﺀَﺕْ “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.” Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻣَﺎﺗَﺖْ ﻭَﺯَﻭْﺟُﻬَﺎ ﺭَﺍﺽٍ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ “ Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga .” At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺖُ ﺁﻣِﺮًﺍ ﻟِﺄَﺣَﺪٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺄَﺣَﺪٍ ﻟَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. ” Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya: ﻟَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪْﻥَ ﻟِﺄَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻦَّ، ﻟِﻤَﺎ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤُﻘُﻮْﻕِ “…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka. ”5 Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﻻَ ﻳَﺼْﻠُﺢُ ﻟِﺒَﺸَﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺒَﺸَﺮٍ، ﻭَﻟَﻮْ ﺻَﻠَﺢَ ﻟِﺒَﺸَﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺒَﺸَﺮٍ ﻟَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﻋِﻈَﻢِ ﺣَﻘِّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻭَﺍَّﻟﺬِﻱ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﻗَﺪَﻣِﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﻔْﺮَﻕِ ﺭَﺃْﺳِﻪِ ﻗَﺮْﺣَﺔً ﺗَﺠْﺮِﻱ ﺑِﺎﻟْﻘَﻴْﺢِ ﻭَﺍﻟﺼَّﺪِﻳْﺪِ، ﺛُﻢَّ ﺍﺳْﺘَﻘْﺒَﻠَﺘْﻪُ ﻓَﻠﺤﺴَﺘْﻪُ ﻣَﺎ ﺃَﺩّّﺕْ ﺣَﻘَّﻪُ “Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya. ”6 Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ﻟَﻮْ ﺃَﻣَﺮْﺕُ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺄَﺣَﺪٍ ﻟَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ، ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻼً ﺃَﻣَﺮَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﺃَﻥْ ﺗَﻨْﻘُﻞَ ﻣِﻦْ ﺟَﺒَﻞٍ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﺒَﻞٍ ﺃَﺳْﻮَﺩَ، ﻭَﻣِﻦْ ﺟَﺒَﻞٍ ﺃَﺳْﻮَﺩَ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﺒَﻞٍ ﺃَﺣْﻤَﺮَ ﻟَﻜﺎَﻥَ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻌَﻞَ “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7 Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: ﻟﻤَﺎَّ ﻗَﺪِﻡَ ﻣُﻌَﺎﺫٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﺎﻡ ِﺳَﺠَﺪَ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﻫﺬَﺍ ﻳَﺎ ﻣُﻌَﺎﺫُ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺃَﺗَﻴْﺖُ ﺍﻟﺸَّﺎﻡَ ﻓَﻮَﺟَﺪْﺗُﻬُﻢْ ﻳَﺴْﺠُﺪُﻭْﻥَ ﻟِﺄَﺳَﺎﻗِﻔَﺘِﻬِﻢْ ﻭَﺑَﻄَﺎﺭِﻗَﺘِﻬِﻢْ، ﻓَﻮَﺩِﺩْﺕُ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻲ ﺃَﻥْ ﺗَﻔْﻌَﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﻚَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﻻَ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺫَﻟِﻚَ، ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻟَﻮْ ﻛُﻨْﺖُ ﺁﻣِﺮًﺍ ﺃَﺣَﺪًﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟَﺄَﻣَﺮْﺕُ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓَ ﺃَﻥْ ﺗَﺴْﺠُﺪَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ، ﻭَﺍﻟَّﺬِﻱ ﻧَﻔْﺲُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻻَ ﺗُﺆَﺩِّﻱ ﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺣَﻖَّ ﺭَﺑِّﻬَﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺆَﺩِّﻱَ ﺣَﻖَّ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ، ﻭَﻟَﻮْ ﺳَﺄََﻟَﻬَﺎ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ ﻭَﻫِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺘَﺐٍ ﻟَﻢْ ﺗَﻤْﻨَﻌْﻪُ Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz ?” Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya 8.” Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﺩَﻋَﺎ ﺯَﻭْﺟَﺘَﻪُ ﻟِﺤَﺎﺟَﺘِﻪِ ﻓَﻠْﺘَﺄْﺗِﻪِ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺘَّﻨُّﻮْﺭِ “Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api .” Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.” Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﺇِﺫَﺍ ﺩَﻋَﺎ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻓِﺮَﺍﺷِﻪِ ﻓَﺄَﺑَﺖْ ﺃَﻥْ ﺗَﺠِﻴْﺊَ، ﻓَﺒَﺎﺕَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻟَﻌَﻨَﺘْﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺼْﺒِﺢَ “Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari. ”11 Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : ﻭَﺃَﻟْﻔَﻴَﺎ ﺳَﻴِّﺪَﻫَﺎ ﻟَﺪَﻯ ﺍﻟْﺒَﺎﺏِ “Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu .” (Yusuf: 25) Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya .” Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ﺍﺳْﺘَﻮْﺻُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮًﺍ، ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻦَّ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢْ ﻋَﻮَﺍﻥٌ “Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian. ”12 Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam. Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum- hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺳَﺄَﻟَﺖْ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕَ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﺎ ﺑَﺄْﺱ َﻓَﺤَﺮَﺍﻡٌ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ “Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya surga. ”
Posted on: Tue, 08 Oct 2013 16:16:17 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015