Teman teman ku sekalian, dalam rangka mewujudkan aspirasi - TopicsExpress



          

Teman teman ku sekalian, dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Merangin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kabupaten Merangin perlu dimekarkan. dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, maka sudah selayaknya dibentuk Kabupaten tabir dengan pembentukan Kabupaten ini, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah. Berdasarkan pandangan diatas wilayah Kabupaten Merangin sudah mencapai 24 kecamatan. Sementara wilayah tabir sendiri telah terdiri dari 8 kecamatan. Bayangkan saja untuk delapan kecamatan tersebut jumlah DPT sudah mencapai lebih kurang 83 ribu jiwa (Data KPU Merangin Pemilihan Bupati merangin Periode 2013-2018) belum lagi termasuk usia dibawah 17 tahun. Disamping itu wilayah tabir juga mempunyai luas yang cukup memadai, apalagi jika dilihat dari tata ruangnya dimana jarak suatu desa dengan desa yang lain cukup jauh hal ini mengakibatkan tidak terjaminnya aspek Kamtipmas dimana jumlah aparat keamanan yang sangat minim sehingga tidak bisa menjangkau daerah daerah tertentu. Kemudian adanya keterbatasan dari pelayanan publik terutama dalam bidang pemerintahan dalam pemerataan pembangunan. sehingga banyak daerah yang ada di tabir belum tersentuh seperti inprastruktur, pendidikan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Secara garis besar hal ini disebabkan oleh Minimnya APBD merangin. Untuk mencari solusi dari masalah diatas maka pemekaran Tabir merupakan satu-satunya alasan yang sangat tepat. Dari itu perlu adanya wacana forum diskusi dari generasi muda tabir terkait hal tersebut. Kami bersedia untuk selalu ikut memperjuangkannya dan juga kami berharap adanya dukungan dari teman teman sekalian. Sebagai hal pertimbangan bagi kita mari kita kaji aturannya terutama Berdasarkan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646). Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25). RGS Mitra 2 of 15 4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848). Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277). Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310). Terima kasih..... (Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.)
Posted on: Thu, 01 Aug 2013 18:28:01 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015