Todays News Media Indonesia 26112013_Jangan Persempit Century ke - TopicsExpress



          

Todays News Media Indonesia 26112013_Jangan Persempit Century ke Budi Mulya Setelah Boediono melempar ke LPS, giliran mantan Deputi Gubernur BI menunjuk ke KSSK. TIM Pengawas Century DPR mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Ko rupsi yang lamban dalam mengusut kasus skandal pemberian dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Bahkan, timwas mencium lembaga antirasywah itu menggeser kasus tersebut ke ranah personal dengan menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. “Kasus ini merupakan perampokan uang negara melalui instrumen perbankan. Jadi, kasus Century ini dilakukan bersama, jangan sampai dijadikan kejahatan personal,“ kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Menurut dia, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Century ialah semua orang yang telah memutuskan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis. Politikus PPP itu pun mempertanyakan sikap diskriminatif KPK dalam memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (23/11). Perlakuan itu juga memicu boikot wartawan saat pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers. Saat menanggapi tudingan miring tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan tidak ada yang disembunyikan dari pemeriksaan RI-2. “Karena kapasitas Boediono selaku Wapres, ada hak protokoler yang wajib diterapkan jika diperiksa di Kantor KPK. Akan banyak sterilisasi, keamanan yang sesuai hak protokoler. Jika digunakan, justru menghambat pemeriksaan yang cepat dan berbiaya murah,“ kata Bambang di situs kpk.go.id/streaming. BI lepas tangan Sebelumnya, Wapres Boediono mengatakan pembengkakan dana talangan dari Rp630 miliar menjadi Rp6,7 triliun itu tanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century dan pengawas bank dari BI. Ia pun mengatakan langkah itu bukan bailout, melainkan pengambilalihan. Sementara itu, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad menuding Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai pihak yang bertanggung jawab. “KSSK,“ kata Muliaman seusai diperiksa KPK selama hampir 10 jam, kemarin. Secara terpisah, salah satu inisiator hak angket Century Mukhamad Misbakhun mengatakan berdasarkan dokumen surat pernyataan yang ditandatangani Robert Tantular tertanggal 21 November 2008, dia mengindikasikan Boediono berbohong kepada KPK soal bailout Century. Dokumen tersebut secara jelas menyebutkan Robert Tantular selaku Direktur Utama PT Century Mega Investindo, pemegang saham PT Bank Century Tbk, bersedia ikut serta dalam penanganan yang dilakukan LPS atas Bank Century dalam rangka melaksanakan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS “Fakta yang ada jelas menunjukkan bahwa pemegang saham lama dilibatkan dalam proses `penyelamatan bailout, tapi kenapa kemudian diubah menjadi pengambilalihan,“ tutur politikus Partai Golkar itu. Pada bagian lain, Ahmad Yani mengungkapkan pemalsuan akta notaris. “Uang sudah cair pada 14 November 2008 pukul 20.43, sedangkan 15 November pukul 02.00 terjadi penandatangan akta. Jadi, uang cair sebelum penandatanganan akta. Sedangkan di akta yang ada tertulis 13 November,“ ujar Yani.
Posted on: Tue, 26 Nov 2013 00:44:34 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015