UNDANG-UNDANG FIDUSIA NO. 42 TAHUN 1999 MEMBAWA PERUBAHAN DALAM - TopicsExpress



          

UNDANG-UNDANG FIDUSIA NO. 42 TAHUN 1999 MEMBAWA PERUBAHAN DALAM PRANATA JAMINAN RABIATUL SYAHRIAH Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara A. Latar Belakang Keluarnya Undang-Undang Fidusia Adapun yang mel a tar bel a kangi UU fi du si a l a hi r adal ah karena kebutuhan prak t i s, k e bu t u h a n t e rsebu t dapat dilih at dari f a k t a- f a k t a berik u t : a. Barang Bergerak Sebagai Jaminan Hutang. Sebagai m ana di ketahui bahwa menurut si sti m hukum ki ta, dan juga hukum di kebanyakan negara-negara Eropa Kontin ental, bahwa jika yang menjadi objek jami nan utang adal ah benda bergerak, maka jami nannya di i k at dal a m bentuk gadai . D a lam h a l in i, objek gadai t e rsebu t h a ru s diserahkan kepada pi hak yang meneri ma gadai (kredi t ur). Sebal i k nya, ji ka yang menjadi objek jami nan hutang adal ah benda ti dak bergerak, maka jami nan tersebut ha ruslah berbentuk hipotik (sekarang ada hak tanggungan). Dal a m hal i n i barang objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur, tetapi tetap dalam kekuasaan debi tur. Akan tetapi terdapat kasus-kasus di mana barang objek jami nan hutang masi h tergolong barang berg erak, tetapi pi hak debitur enggan menyerahkan kekuasaan atas barang tersebut kepada kreditur, sementara pi hak kredi t ur ti dak mempunyai kepentingan, bahk an kerepotan ji ka barang tersebut diserahkan kepadanya, karena itulah dibutuhkan adanya satu bentuk jami nan hutang yang objeknya masi h tergolong benda bergerak tetapi tanpa menyerahkan kekuasaan atas benda terseb ut kepada pi hak kredi t ur. Akhi rnya, muncul l a h bentuk jami nan baru di mana ob jeknya benda bergerak, tetapi kekuasaan atas benda tersebut tidak beralih dari debitur kepada kreditur. b. Tidak Semua Hak Atas Tanah Dapat dihipotikkan. L a t a r belak a n g lain y a n g men d oron g timbul atau berkembangnya praktek fidusia adalah adanya hak at as tanah tertentu yang ti dak dapat di jami nkan dengan hi poti k atau hak tanggungan. c. Barang Objek Jaminan Huta ng Yang Bersifat P e rdata. Ada barang-barang yang sebenarnya masi h termasuk barang bergerak, tetapi mempunyai si fat-si fat seperti bara ng tidak bergerak sehingga pengikatnya dengan gadai dirasa tidak cukup memuaska n, terutama karena adanya kewaji ban menyerahkan kekuasaan dari benda objek jami nan hutang tersebut. Karena i t u jamin a n f i du sia men j adi pilih an . d. Perkembangan Pranata Hukum Kepemilikan Yang Baru. P e rk emban g an k e pemilik an at as baran g t e rt en t u y a n g t i dak selaman y a dapat diikuti oleh perkembangan jaminan, sehi ngga hak-hak atas barang sebenarnya ti dak bergerak, tetapi tidak dapat diikatka n dengan hi poti k. e. Barang Bergerak Objek jamina n Hutang Tidak Dapat Diserahkan. Ada kal a nya pi hak kredi t ur dan pi hak debitur sama-sama tidak berkeberatan agar diikatkan jaminan hutang berupa gada i atas hutang yang dibuatnya, tetapi ©2004 Digitized by USU digital library 1 barang yang di jami nkan karena sesuat u dan lain hal tidak dapat diserahkan k e pemilik an n y a k e pada h a k k r edit u r . 1) Sel a i n fakta di atas yang mel a tarbel akangi l a hi rnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berdasarkan keadaan sekarang yang di cantumkan dal a m konsi d erannya adalah : 1. Kebutuhan yang sangat besar dan te rus mengikat bagi dunia usaha atas tersedi a nya dana, perl u di i m bangi dengan adanya ketentuan hukum yang jel as dan l e ngkap yang mengatur mengenai l e mbaga jami nan. 2. Pengaturan lembaga jaminan fidusia masih didasarkan pa da Yurisprudensi. 3. Dal a m rangka memberi kepasti a n hukum dari perlindungan hukum bagi pi hak yang berkepentingan. B. Dasar Hukum Penetapan Jaminan Fidusia. Sejak l a hi rnya jami nan fi dusi a i n i sangat kental dengan rekayasa. Sebab dalam sistem hukum Belanda tempo dulu, oleh karena juga di Indonesia untuk jami nan barang bergerak hanya di kena l gadai, sedang barang tidak bergerak di kenal dengan hi potek. 2) Tetapi dal a m praktek untuk menjami n kan barang bergerak, tetapi tanpa penyerahan barang secara fi si k. Untuk maksud tersebut ti dak dapat di gunakan lembaga gadai (yang mensyaratkan penyer ahan benda) dan juga dapat digunakan hi potek yang hanya di peruntukkan terh adap barang tidak bergerak saja. Karena i t u di cari kanl ah jal a n untuk da pat menjami n kan barang bergerak tanpa penyerahan fi si k barang tersebut akhi rnya muncul rekayasa untuk memenuhi kepentingan praktek seperti itu dengan jal a n pemberi a n jami nan Fi dusi a yang akhirnya diterima dalam pr aktek dan diakui oleh yuri sprudensi dan diundangkan pada tahun 1999. Rekayasa tersebut dal a m bent uk globalnya disebut dengan constitutum possessorium ( p en y e rah a n k e pemilik an ben d a t a n p a men y erah k a n f i sik ben d a sama sek a li) . Ben t u k rin c ian dari constitutum possessorium dalam F i du sia in i dilak u k a n melalu i proses t i ga f a se. 3) 1. Fase I Fase Perjanjian Obligatoir (Obligatoir Overeenkomst). Proses jaminan fidusia diawali oleh adanya suatu perjanjian obligatoir ( Obligatoir Overeenkom s t ). Perjanjian Overeenkomst terseb ut berupa perjanjian pinjam uang dengan jami nan fi dusi a di antara pi hak pemberi Fi dusi a (debi t ur) dengan pi hak peneri ma Fi dusi a (kredi t ur). 2. Fase II P e rjanjian Kebendaan ( Zakelijke Overeenkomst ). Sel a njutnya di i k uti ol eh suatu perjanji an kebendaan ( Zakelijke Overeenkomst ). P e rjan jian k e ben d aan t e rsebu t beru pa pen y erah an h a k milik dari debit u r k e pada k r edit u r , dalam h a l in i dilak u k a n secara constitutum prosessorium , yakni pen y erah an h a k milik t a n p a men y erah k a n f i sik ben d a. 3. Fase III Fase P e rjanjian P i njam P a kai. D a lam f a se k e t i ga in i dilak u k a n pin j am pak a i, dalam h a l in i ben d a objek F i du sia y a n g h a k milik n y a su dah berpin dah k e pada pih a k k r edit u r 1) . Munir Fuady, Jam i nan Fidusia, C i t r a Adit ya Bakt i, 2000, hal. 1. 2) . Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsu r-Unsur Perikatan, Penerbit Ghalia Indonesia, 1983, hal.. 34. 3) . Op. Cit, hal. 5 ©2004 Digitized by USU digital library 2 dipinjampakaikan kepada pi hak debitur, sehingga prak ti s benda tersebut setel a h di i k at dengan jami nan fi dusi a tetap saja dikuasai secara fi si k ol eh pi hak debitur. Jadi dasar dari Fidusia adalah suat u perjanjian yakni perjanjian Fidusia peri katan yang meni mbul kan Fi dusi a i n i mempunyai karakteri s ti k sebagai beri kut : 1. Antara pemberi Fidusia dengan pene rima Fidusia terdapat suatu hubungan peri katan, yang menerbi t kan hak bagi kredi t ur untuk memi nta penyerahan barang jaminan dari debitur (secara constitutum posessorium ). 2. Peri katan tersebut ad al ah peri katan untuk memberi k an sesuatu karena debi tur menyerahkan suatu barang (secara constitutum posessorium ) kepada kreditur . 3. Perikatan dalam rangka pemberia n Fi dusi a merupakan peri katan yang assessoir , yakni merupakan peri katan yang membuntuti peri katan l a i nnya (peri k atan pokok) berupa perikatan hutang-piutang. 4. Peri katan Fi dusi a tergol ong kedalam perikatan dengan syarat batal, karena ji ka hutangnya di l unasi , maka hak jami nannya secara Fi dusi a menjadi hapus. 5. Peri katan Fi dusi a tergol ong perikatan yang bersumbe r dari suatu perjanjian yakni perjanjian Fidusia. 6. Perjanjian Fidusia meru pakan perjanjian yang tida k disebut secara khusus dal a m KUH Perdata. Karena i t u, perjanji an in i t e rgolon g dalam perjan jian t a k bernama ( Onbenoem De Overeenkom s t ). 7. Perjanjian Fidusia teta p tunduk pada ketentuan ba gian umum dari perikatan yang terdapat dalam KUH Perdata. C. Ruang Lingkup Objek Fidusia. Pasal 2 Undang-Undang jami nan Fi du sia memberikan batas ruang lingkup berl akunya Undang-Undang Jami nan Fi dusi a ya itu berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda deng an Jami nan Fi dusi a, yang di pertegas kembal i ol eh rumusan yang di muat dal a m Pasal 3 Undang-Undang Jami nan Fi dusi a dengan tegas menyatakan bahwa Undang-U ndang Jami nan Fi dusi a in i t i dak berlak u terhadap : a. Hak Tanggungan yang berkai tan de ngan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berl aku menentukan jami nan atas benda- ben d a t e rsebu t w a jib didaf t ar. N a mu n demik i an ban g u n a n di at as milik oran g lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat di jadi kan objek Jami nan Fi dusi a. b. Hipotek atas kapal yang terdaftar deng an i s i kotor berukuran 20 (dua pul uh) M3 atau lebih ; c. Hipotek atas pesawat terbang ; dan d. Gadai. Seperti telah disinggung di muka, ji ka diperhatikan sejarah perkembangan fidusia, pada awalnya yaitu pada zaman Romawi, objek fi dusia adalah meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak. 4) Pemisahan mulai diadakan kemudian, orang-orang Romawi mengenal gadai dan hi potek. Ketentuan i n i juga d iik u t i oleh N e geri Belan da dalam Burgerlijke Wetboek -nya. 5) Pada saat fidusia muncul ke mbali di Belanda, maka pemisahan antara barang bergerak untuk hi pote k juga diberlakukan. Objek fidusia dipersamakan dengan gadai yaitu barang bergerak karena pada waktu itu fidusia 4) . G u nawan Widjaja, jam i nan Fidusia, Raja G r afindo Persada, jakart a, 2000, hal. 132. 5) . Ibid ©2004 Digitized by USU digital library 3 dianggap sebagai jalan keluar untuk meng hi ndari l a rangan yang terdapat dal a m gadai. Hal in i t e ru s men j adi y u rispru den s i tetap baik di Belan da dan Indonesia. Perkembangan selanjutnya adalah la hi rnya Undang-Undang Pokok Agrari a yang tidak membedakan atas barang berg erak dan barang yang tidak bergerak mel a i n kan pembedaan atas tanah dan bukan tanah. Bangunan-bangunan yang terl etak di atas ta nah tidak dapat dijami nkan terlepas dari t a n a h n y a. J a di oran g y a n g memilik i ban g u n a n di at as t a n a h den g an h a k sew a misalnya tidak dapat membebaninya de ngan hak tanggungan tersebut. Ol eh karenanya jalan satu-satunya adalah dengan fi dusi a. Khusus mengenai penyerahan h a k sew a in i diperlu k an perset u j u a n dari pemilik t a n a h y a n g men y ew ak an t a n a h it u untuk sewaktu-waktu menga l i h kan hak sewa atas tana h i t u kepada yang l a i n . Perkembangan ini adalah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di Indonesia, dimana banyak orang yang menguasai tanah dengan hak- hak atas tanah yang ti dak bi sa di jami nk an dengan Hak Tanggungan, seperti hak sewa, hak menumpang dan se bagai n ya. Bangunan-bangunan yang terl etak di atas tanah tersebut ti dak dapat di jami nkan Hak Tanggungan dan ini dapat diatasi dengan Jami nan Fi dusi a. Dengan l a hi rnya Undang-Undang Jami nan Fi dusi a, yai t u dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan 4 serta pasal 3 Undang-Undang Jami nan Fidusia, dapat di katakan bahwa yang mejadi objek Jami nan Fi dusi a adal ah Benda apapun yang dapat dimilik i dan dialih k a n h a k k e pemilik an n y a. Ben da it u dapat beru pa ben d a berwujud maupun yang ti dak berwujud, terdaftar maupun ti dak terdaftar, bergerak maupun ti dak bergerak, dengan syarat bahw a benda tersebut ti dak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana di maksud dal a m Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atau Hi potek sebagai m ana di maksud dal a m Pasal 314 Kitab Undang-Undang Dagang jis Pasal 1162 Kitab Undang-Undang Perdata. Dengan memperhati kan ketentua n-ketentuan dal a m Undang-Undang Jaminan Fidusia, maka dapa t di harapkan bahwa nanti n ya Jami nan Fi dusi a akan mengganti k an FEO dan cessi e jami nan atas utang-pi utang ( zekerheidcessi van schuldvorderingen fiduciary assignment of receivables ) yang dal a m praktek pemberi a n kredi t banyak di gunakan. D. Akibat Hukum Dikeluarkannya UU Fidusia Terhadap 1. Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Untuk memberi k an kepasti a n hukum pasal 11 UU jami nan fi dusi a mewajibkan benda yang di bebani dengan jami nan Fi dusia di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fi dusi a yang terl etak di Indonesia. Kewajiban ini bahkan tetap berl aku meski p un kebendaannya yang dibebani dengan jami nan fi dusi a berada di luar wilayah negara Repub l i k Indonesi a. Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi Fi dusi a, pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di l u ar wi l a yah negara Republ i k Indone si a untuk memenuhi asas publ i s i t as, sekal i g us merupakan jami nan kepsati a n terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang tel a h di bebani jami nan fi dusi a. K i t a t e lah dapat melih at pasal 14 ( 3 ) UU Fi dusi a No. 42 Tahun 1999, maka Fi dusi a ol eh UU di anggap l a hi r pada saat yang sama dengan di catatnya jami nan fidusia dalam buku daftar Fidusia. Adapun bukti pendaftaran Fi dusi a yang di terima penerima Fidusia sebagai hak memilik i F i du sia diserah k an k e padan y a dok u men y a n g disebu t sert if ik at jamin a n fi dusi a. Serti f i k at jami nan fi dusi a di kel u arkan ol eh i n stansi yang sah dan berw ew en an g dalam h a l in i K a n t or P e n d af t a ran F i du sia, mak a sert if ik at t e rsebu t mempunyai kekuatan pembuktian yang ku at sebagai suatu akta berbentuk dan hanya Kantor Pendaftaran Fi dusi a se bagai suatu badan yang berwenang ©2004 Digitized by USU digital library 4 mengeluarkan sertifikat perj anjian Fidusia tersebut. Kare na itu pula, jika ada alat bu k t i sert if ik at jamin a n f i du sia dan sert if ikat tersebut adalah syah, maka alat bukti l a i n dal a m bentuk apapun harus di to l a k. Para pi hak ti dak cukup mi sal n ya hanya membukti kan adanya Fi dusi a de ngan hanya mempertunjukkan akta jami nan Fi dusi a yang di buat ol eh nota ris berdasarkan UU Fidusia pasal 14 (3). 2. Penjamin Fidusia Dengan kel u arnya UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jami nan Fi dusi a membawa akibat pada perjanjian Fidusia pada pasal 27 (2). Dengan preferensi adalah hak peneri ma fi dusi a untuk mengambi l pel unasan pi utangnya atas hasi l eksekusi benda yang menjadi objek jami nan fi dusi a. Dengan demi ki an sama dengan hak ja mi nan l a i nnya. Adanya ketentuan i n i men g h a pu s k e ragu an selama in i t e n t an g ada tidaknya hak preferensi bagi penerima Fidusia ini. Hal l a i n yang menjadi konsekwensi hukum apabi l a ti mbul masal a h atau gugatan karena kesal a han (kesenjangan atau kekurang hati -hati a n) dari pemberi fi dusi a sehubungan dengan pen gguna atau pengalihan benda fidusia adalah dibebaskannya peneri ma fidusia dari tanggung jawab atau dengan kata l a i n pemberi fi dusi a yang bertanggung jawab penuh. (Pasal 29 UU No. 42 Tahun 1999). Kesimpulan. Kel u arnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jami nan Fi dusi a membawa perubahan dal a m pranata jami nan yang tidak lagi membedakan benda berujud maupun ti dak berujud, terdaftar maupun ti dak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak dengan syarat bahwa benda ters ebut tidak dapat di bebani dengan Hak Tanggungan seperti yang di maksud dal a m UU No. 4 Tahun 1996 serta adanya kepasti a n hukum mel a l u i pendaftarannya di Kantor Pendaftaran Fi dusia sebagai alat bukti yang kuat. Saran. D i sat u sisi jamin a n f i du sia memilik i k e lemah a n k a ren a objek y a n g dijaminkan berada di tangan debitur sehingga debitur ya ng ti dak mempunyai i k ti kad baik dapat melakukan kecurangan dan sulit dipantau. Oleh karena itu perlu di buat peraturan pelaksana agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik sehubungan dengan moral i t as at au iktikad dari debitur. DAFTAR PUSTAKA Fuady, Munir, 2000, Jaminan Fidusi a, Citra Aditya Bakti, Bandung. Tiong, Oey Hoey, 1983, Fidusia sebagai Ja minan Unsur-U
Posted on: Fri, 25 Oct 2013 14:53:24 +0000

Trending Topics



ext" style="margin-left:0px; min-height:30px;"> TROPICAL DEPRESSION SEVEN 5PM AST 16.5 NORTH 66.2 WEST 130 MILES
Today at 6pm Irondequoit Girls Volleyball competes to be Section 5
bel avventura stanotteOre 3.20 non ho sonno scendo sotto casa casa
BALIK TUTMAYI ÖĞRENMEK… “Bir insana balık verirsen sadece

Recently Viewed Topics




© 2015