USIA MASIH 14 TAHUN, SDH JADI PEMBUNUH GARA2 DIMINTAI PERTANGGUNG - TopicsExpress



          

USIA MASIH 14 TAHUN, SDH JADI PEMBUNUH GARA2 DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN PACARNYA YG HAMIL..........MINGGU, 30 JUNI 2013 | 11:20 WIB Pembunuh Ini Ikut Melayat Jenazah Korbannya TEMPO.CO, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang akhirnya menangkap pembunuh Azkiatul Asfia, 16 tahun, siswi kelas dua Madrasah Tsanawiyah Bojong, Kabupaten Tegal. "Pelaku pembunuhan itu adalah laki-laki teman sekelas korban yang berinisial MIS, 14 tahun," kata Kepala Polres Pemalang, Ajun Komisaris Besar Tjuk Winarko, saat gelar perkara di kantornya, Minggu, 30 Juni 2013. Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan muda ditemukan tergeletak di hutan pinus milik Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Moga, Kabupaten Pemalang, Kamis pagi, 13 Juni 2013. Bercak darah memenuhi wajah dan kaus yang dikenakan mayat tanpa identitas dalam kondisi setengah telanjang itu. Bekas luka akibat senjata tajam melintang di lehernya, tepat di bawah dagu. (Baca: Ada Mayat Perempuan di Hutan Pinus) Identitas korban baru diketahui pada sore harinya seusai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Enam hari berselang, polisi menyimpulkan pelaku pembunuhan itu adalah MIS. Selain teman sekelas, MIS adalah mantan pacar sekaligus tetangga korban. Korban dan pelaku adalah warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Tegal. Meski sidik jarinya sesuai dengan sidik jari yang menempel pada gagang pisau yang ditemukan di TKP, Tjuk mengatakan, MIS terus mengelak dan memberi keterangan yang berubah-ubah. Alhasil, MIS harus diperiksakan ke Dinas Psikologi Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Diduga pelaku masih trauma mengingat usianya masih di bawah umur. Wakil Kepala Polres Pemalang, Komisaris Iskandar S. Pane, menambahkan, MIS berniat membunuh karena korban menuntut tanggung jawab atas kehamilannya yang berusia dua bulan. Meski sudah dua kali berhubungan intim dengan korban selama berpacaran, MIS menolak bertanggung jawab. "Sebab, korban mengaku juga pernah berhubungan intim dengan pacar-pacar sebelumnya." Rabu sore, 12 Juni, MIS mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor. Di beberapa tempat yang disinggahi, keduanya terlibat cekcok. Sesampainya di hutan pinus petak 24 KPH Moga, MIS mencabuli korban. "Dalam kondisi lemas setelah dicabuli, korban digorok lehernya dengan pisau dapur yang disiapkan MIS dari rumah," ujar Iskandar. Atas perbuatannya, MIS dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Karena MIS masih di bawah umur, ancaman hukumannya bisa dikurangi sepertiga. Seusai menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Unit Penyidikan IV, MIS mengaku menyesali perbuatannya. "Saya ikut melayat saat dia (korban) dimakamkan. Saya juga ikut Yasinan dan tahlilan di rumahnya."
Posted on: Sun, 30 Jun 2013 13:15:01 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015