Uang Muka 30 Persen Jaring Konsumen Mapan Mangupura (Bisnis Bali) - TopicsExpress



          

Uang Muka 30 Persen Jaring Konsumen Mapan Mangupura (Bisnis Bali) - Bisnis perumahan berkembang seiring regulasi yang makin ketat. Terutama menyangkut ketentuan untuk konsumen kredit pemilikan rumah (KPR). Salah satunya soal ketentuan uang muka 30 persen. Ketentuan ini dinilai sejumlah pengembang, akan menjadi filter untuk menjaring konsumen yang betul-betul siap dengan risiko KPR. Demikian diungkapkan praktisi bisnis properti, Edy Wijaya, belum lama ini. Ia mengatakan, regulasi penting untuk memberikan kepastian baik bagi pengembag maupun konsumen. Ketentuan uang muka 30 persen pada dasarnya positif, bukan saja untuk pengembang tapi juga konsumen. Di satu sisi ketika uang muka yang dibayarkan cukup besar, maka plafon kredit di bank penyedia KPR akan lebih kecil. Di sisi pengembang, ketentuan itu justru baik karena dengan uang muka 30 persen konsumen menjadi makin selektif dan mampu menjaring konsumen yang betul-betul siap dengan syarat dan risiko KPR. Sejumlah syarat KPR tersebut yakni menyertakan pendapatan tetap suami istri dalam sebulan. Selain itu juga biaya administrasi bank untuk bisa permohonan itu cair sesuai dengan besarnya plafon kredit. Yang tak kalah harus dipahami konsumen yakni, tentang sistem KPR. Banyak terjadi konsumen kurang memahami isi perjanjian KPR dengan memilih sistem fixed dua tahun. Mereka menganggap suku bunga rendah yang diberikan bank akan berlangsung hingga masa KPR berakhir. Padahal, fixed dua tahun, artinya di tahun ketiga mereka harus bayar sesuai suku bunga acuan BI. Sebelumnya, Ketua DPD REI Bali, Dewa Putu Selawa mengungkapkan, ketentuan itu tak bisa dipukul rata, terutama untuk KPR rumah-rumah menengah bawah. Seperti tipe-tipe hunian minimalis seperti 36/75 meter persegi. Ketentuan itu sebaiknya diberlakukan untuk tipe-tipe menengah atas karena konsumen lebih mapan. Ketentuan uang muka 30 persen membelajarkan calon konsumen untuk memikirkan matang-matang sebelum memutuskan membeli rumah. Sebab, uang muka 30 persen dari harga jual rumah saat ini, nominalnya cukup besar. Dengan rata-rata harga rumah tipe 36/100 meter persegi kini Rp 150 juta – Rp 225 juta, berarti uang muka yang harus disiapkan konsumen yakni Rp 50 juta – Rp 75 juta per unit. *gun
Posted on: Mon, 16 Sep 2013 14:34:41 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015