Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, telah meruntuhkan fundasi peran negara dan pemerintah melindungi kaum buruh. Dengan undang-undang ini, buruh dibiarkan sendiri mengadapi kekuasaan dan ketamakan pengusaha! Bahkan undang-undang ini membentuk sistem peradilan sesat dan mempersulit buruh untuk memperoleh haknya. Undang-undang ini dihasilkan oleh kolaborasi antara elit SP/SB dalam Tim Kecil, partai wong cilik, pengusaha, dan Pemerintah. Haruskah ini dibiarkan terus?
Posted on: Fri, 15 Nov 2013 15:44:02 +0000