VONIS UNTUK AKIL MOCHTAR TIGA tahun lalu kita benar-benar menanti - TopicsExpress



          

VONIS UNTUK AKIL MOCHTAR TIGA tahun lalu kita benar-benar menanti kebenaran dari saling tuding antara Akil Mochtar dan Refly Harun. “Siapakah yang akan masuk penjara, apakah saya atau Refly Harun”, kata Akil Mochtar saat itu. Ketika itu ada dugaan suap 1 milyar rupiah. Seolah geger 3 tahun lalu itu terjawab kini, dengan berita penangkapan oleh KPK terhadap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana dijelaskan Mahfud MD, Ketua MK waktu itu, kasus ini bernuansa sengketa pemilukada yang ditangani Refly Harun, yakni seorang Bupati dari Sumut. Ketika Refly Harun meminta success-fee, bupati bilang minta diskon karena sekitar Rp 1 miliar akan diserahkan untuk hakim MK. Sesudah diselidiki, si bupati mengatakan bahwa dia mengeluarkan uang, dan Purwanto (seorang supir) yang delivery (kirim). Saat ditemui, Purwanto ternyata mengaku tidak tahu menahu. Itu berarti tidak ada bukti yang ditemukan hubungan ke hakim.” Suka atau tidak, Itulah penjelasan resmi yang disampaikan Ketua MK yang mantan Menteri Pertahanan itu, dulu. Akhirnya kesimpulan yang didapatkan waktu itu hanyalah “ada percobaan penyuapan kepada hakim konstitusi”. Lalu menurut Mahfud MD, hakim itu akan memberi konfirmasi dan akan mengadu ke KPK. Saya (juga), lanjut Mahfud MD, akan minta KPK panggil paksa Bupati Simalungun itu, cari tahu diserahkan ke siapa uang 1 milyar rupiah itu. Untuk kasus ini juga dibentuk sebuah tim yang diketuai langsung oleh Refly Harun beranggotakan sejumlah orang yang tak asing lagi kependekarannya dalam hukum di negeri ini (Adnan Buyung Nasution, Bambang Harimurti, Saldi Isra dan Bambang Widjojanto yang kini menjadi salah seorang komisioner KPK). Ray Rangkuti kecewa berat waktu itu. Katanya, keseriusan mulai menjadi persoalan. Mengapa? Bukan cuma Refly Harun yang yakin bahwa terjadi dugaan suap di MK, terbukti dengan kesimpulan tim yang dipimpinnya yang merekomendasikan tindak-lanjut dari KPK. Apakah dengan melaporkan Refly Harun ke KPK itu tidak sama artinya menganggap tim itu sudah ikut-ikutan berbohong mengikuti jalan pikiran Refly Harun? Secara moral sebenarnya bukan cuma Refly Harun yang dilaporkan ke KPK. Artikel Refly Harun. “Sampai pukul 12.46 tanggal 19 Oktober, kami bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan kami bayarlah.” Begitu kutipan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK, 19 Oktober 2010. Mahfud MD dan kolega hakim MK rupanya merasa perlu menggelar jumpa pers karena rumor mafia perkara meresahkan mereka. Dalam sebuah artikel Refly Harun yang pernah dimuat sebuah media cetak Nasional disebutkan keyaninannya untuk tidak perlu risau dengan segala rumor. Emas adalah emas, loyang akan tetap loyang. Apabila MK tetap emas, semua omongan tentang isu suap itu akan menguap bersama angin (gone with the wind). Namun, apabila MK sudah tidak emas lagi, belum terlambat untuk segera memperbaiki. Rakyat sudah terlalu lelah menyaksikan bahwa tidak ada satu pun institusi di negeri ini yang layak dipercaya. Beberapa tahun lalu, sebut Refly Harun dalam artikelnya, Endin (seorang Hakim) berteriak lantang bahwa tiga hakim agung telah menerima suap. Tidak main-main, ia menyatakan, pelakunya adalah dirinya sendiri. Yang terjadi kemudian adalah belum lagi kasus suap itu diadili, Endin terlebih dahulu harus berhadapan dengan tuntutan klasik pencemaran nama baik. Endin dipersalahkan dan tiga hakim yang diadili oleh koleganya sendiri melenggang bebas. Logika Umum. Salah satu alasan yang bersikukuh mengatakan MK bersih dari mafia peradilan adalah bahwa setiap putusan harus diambil oleh 9 hakim konstitusi. Jika misalnya satu-dua hakim mencemarkjan diri dengan dosa, tentu mereka ini tetap tidak otomatis dapat memengaruhi tujuh hakim lainnya. Tetapi Refly Harun bersaksi pula untuk hal ini, bahwa yang dirarasakannya ialah hal tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus non-pilkada. Dalam kasus pilkada, panel hakim yang terdiri dari tiga orang sangat memengaruhi, bahkan bisa dikatakan determinan terhadap putusan akhir. Hal ini dapat dimaklumi karena 6 hakim lainnya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemeriksaan perkara. Lain halnya dengan kasus pengujian undang-undang, yang dalam beberapa kesempatan sering bersidang pleno dihadiri sembilan hakim konstitusi. Kalau begitu, atas dugaan-dugaan itu, vonis untuk Akil Mochtar sudah sangat terlambat. Saya berharap peradilan terhadapnya nanti tidak berhenti pada kasus yang membuatnya tertangkap tangan saja, tetapi juga menelusuri semuanya dari awal. Siapa tahu Mahkamah Konstitusi itu sudah menjadi salah satu komponen legitimator pencederaan demokrasi yang tak bergeser dari capaian thin democracy atau transactional democracy
Posted on: Sat, 05 Oct 2013 02:49:01 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015