Zakat yang Masih Dalam KPR Tanya: Mengenai zakat rumah yang masih - TopicsExpress



          

Zakat yang Masih Dalam KPR Tanya: Mengenai zakat rumah yang masih KPR. Bagaimana menghitungnya kalau masih KPR, sementara harga aset naik terus. Ataukah patokannya adalah NJOP? Lalu bagaimana juga dengan zakat untuk kendaraan yang masih dicicil? Apakah tidak kena zakat? Dodi, Jakarta Jawab: Sebelum menjawab bagaimana menghitung zakatnya, hal pertama yang akan kita pastikan adalah apakah rumah itu termasuk objek yang kena kewajiban zakat atau tidak. Rumah termasuk jenis harta yang diam dan mati, dalam arti tidak tumbuh dan berkembang memberikan pemasukan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang memiliki rumah, tidak ada kewajiban membayar zakat. Dalam hukum zakat, selama sebuah rumah tidak memberikan pemasukan buat pemiliknya (misalnya karena ditempati sendiri, atau dibiarkan kosong atau dipinjamkan tanpa imbalan) maka si pemilik tidak diwajibkan zakat. Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh (misalnya dikontrakkan). Jika memang sebuah rumah dikontrakkan, maka yang wajib zakat adalah unsur persewaannya. Begitu juga dengan kendaraan. Jika kendaraan itu memang tidak produktif, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Tidak ada kewajiban zakat untuk kendaraan maupun rumah, kecuali jika properti tersebut dijadikan barang dagangan. Dalilnya, sebuah hadis yang berbunyi, “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim.) Antara tunai dan kredit Sebenarnya yang menjadi soal bukanlah tunai atau kredit, melainkan status atau kedudukan kendaraan yang dimiliki. Orang yang mempunyai sepeda motor, kalau sepeda motor itu sebagai barang dagangan yang dapat berkembang atau menghasilkan keuntungan, maka motor itu adalah harta yang wajib dizakati. Hampir sama dengan itu, apabila sepeda motor itu berfungsi sebagai modal dalam mendapatkan hasil untuk dikumpulkan seperti sepeda motor untuk ojek, hasil dari sepeda motor sebagai inventaris dizakati pada waktu mencapai batas satu tahun sejumlah 2,5 persen. Tanya Ustaz merupakan rubrik khusus di Ramadan Mubarak. Tanyakan dan/atau konsultasikan hal-hal menyangkut Islam ke alamat e-mail tanyaustaz@yahoo-inc untuk dijawab oleh Ahmad Sarwat. Ahmad Sarwat merupakan pendiri Rumah Fiqih Indonesia yang juga dikenal sebagai penyusun buku "Seri Fiqih Kehidupan", "Seri Tanya Jawab Syariah", dan "Ensiklopedia Fiqih Indonesia". Saat ini Ahmad Sarwat juga masih menulis di website Rumah Fiqih Indonesia dan website pribadinya, ustsarwat.
Posted on: Mon, 15 Jul 2013 14:12:10 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015