from Victor Bani wall § Syarat-syarat untuk sah nya perkawinan - TopicsExpress



          

from Victor Bani wall § Syarat-syarat untuk sah nya perkawinan Katolik a. Bebas dari halangan-halangan Katolik - Ada sekitar 12 halangan kanonik yang dibicarakan secara spesifik dalam KHK 1983, yakni: 1. Belum Mencapai Umur Kanonik (Kan. 1083) + Kanon 1083 $ 1 menetapkan bahwa pria sebelum berumur genap 16 tahun, dan wanita sebelum berumur genap 14 tahun, tidak dapat menikah dengan sah. + Ketentuan batas minimal ini perlu dimengerti bersama dengan ketentuan mengenai kematangan intelektual dan psikoseksual (Kan 1095). + UU Perkawinan RI menetapkan usia minimal 19 tahun untk pria dan 17 tahun untuk wanita. 2. Impotensi (Kan. 1084) + Ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri disebut impotensi. + Impotensi bisa mengenai pria atau wanita. Menurut Kan. 1084 $ 1 impotensi merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak ataupun relatif. + Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didespansasi. 3. Ikatan Perkawinan Terdahulu (Kan. 1085) + Menurut kodratnya perkawinan adalah penyerahan diri timbal balik, utuh dan lestari antara seorang pria dan seorang wanita. Kesatuan (unitas) dan sifat monogam perkawinan ini adalah salah satu sifat hakiki perkawinan, yang berlawanan dengan perkawinan poligami atau poliandri, baik simultan maupun suksesif. + Sifat monogam perkawinan adalah tuntutan yang bersumber dari hukum ilahi kodrat, yang tak bisa didispensasi. + Kan 1085 $ 1 memberikan prinsip hukum kodrat demi sahnya perkawinan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.”
Posted on: Thu, 03 Oct 2013 00:20:13 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015