mengenai besaran atas potongan pajak yang dipungut oleh Bendahara - TopicsExpress



          

mengenai besaran atas potongan pajak yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran atas Uang Kehormatan Anggota KPU dan Honorarium Badan Penyenggara (BP) Pemilu Ad Hoc Dalam Negeri, dengan ini diberitahukan bahwa besaran pajak yang dipungut atas uang kehormatan Anggota KPU dan Honorarium BP Pemilu Ad Hoc Dalam Negeri dapat mengacu pada : Surat Edaran KPU Nomor : 1218/SJ/X/2013 dan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE-38/PB/2013
Posted on: Sun, 06 Oct 2013 18:05:07 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015