seorang wanita berzina dgn pacarnya sehingga hamil. Keduanya lalu - TopicsExpress



          

seorang wanita berzina dgn pacarnya sehingga hamil. Keduanya lalu dinikahkan dlm keadaan hamil. Yang saya tanyakan: 1. Bgmana status anak yg dilahirkan tsb dlm hal nasab? 2. Bgmna konsekuensi thdp hak dan kewajiban si anak, misalnya dlm hal warisan, kemahraman dg ayahnya, hak wali? Jawaban: Bismillah. Pertama: Anak hasil zina bukanlah anak dari bapak biologisnya. Hukum ini memberikan konsekuensi: 1. Si anak tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. 2. Antara anak dan bapak tidak ada hukum saling mewarisi. 3. Tidak ada hubungan perwalian, sehingga wali si wanita adalah wali hakim (karena dia tidak memiliki bapak). Kedua: Apakah bapak biologis yang menikah dengan ibu (korban zina) itu menjadi mahram bagi si anak? Lelaki yang menghamili wanita, kemudian dia menikahi wanita tersebut, statusnya adalah bapak tiri. Hukum terkait bapak tiri ada dua: 1. Jika sudah berhubungan intim dengan ibu si anak maka statusnya adalah mahram bagi anak tirinya. 2. Jika belum berhubungan intim dengan ibu si anak itu maka statusnya bukan mahram bagi anak tirinya. Allahu a’lam. Sumber: konsultasisyariah
Posted on: Sat, 19 Oct 2013 03:27:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015