AWAL DARI MASA LALU YUK...KITA BER- ILUSTRASI PEMBERDAYAAN USAHA - TopicsExpress



          

AWAL DARI MASA LALU YUK...KITA BER- ILUSTRASI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH Oleh Deddy Edward Ir Riswal Tanjung: pemberdayaan umkm PENDAHULUAN Upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dewasa ini mendapat perhatian yang cukup besar dari berbagai pihak, baik pemerintah, perbankan, swasta, lembaga swadaya masyarakat maupun lembaga-lembaga internasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh besarnya potensi UMKM yang perlu diefektifkan sebagai motor penggerak perekonomian nasional setelah mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan. Peran UMKM dalam perekonomian domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. Di saat perbankan menghadapi kesulitan untuk mencari debitur yang tidak bermasalah, UMKM menjadi alternatif penyaluran kredit perbankan. Berdasarkan statistik BPS tahun 2000, UMKM (kurang lebih 40 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan kerja dengan prosentase yang hampir sama. Data BPS juga memperkirakan 57% PDB bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 15% dari ekspor barang Indonesia. Ditinjau dari reputasi kreditnya, UMKM juga mempunyai prestasi yang cukup membanggakan dengan tingkat kemacetan kredit yang relatif kecil. Pada akhir 2002, kredit bermasalah UMKM (NPL) hanya 3,9%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan total kredit perbankan yang mencapai 10,2%. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa pemberian kredit ke UMKM merupakan salah satu upaya dalam rangka penyebaran risiko perbankan, sementara suku bunga kredit UMKM sesuai dengan tingkat bunga pasar sehingga bank akan mempunyai margin yang cukup. Sektor ini mempunyai ketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha besar karena kurangnya ketergantungan pada bahan baku impor dan potensi pasar yang tinggi mengingat harga produk yang dihasilkan relatif rendah sehingga terjangkau oleh golongan ekonomi lemah. Namun demikian, UMKM juga mempunyai karakteristik pembiayaan yang unik, yakni diperlukannya ketersediaan dana pada saat ini, jumlah dan sasaran yang tepat, prosedur yang relatif sederhana, adanya kemudahan akses ke sumber pembiayaan serta perlunya program pendampingan (technical assistance). Dibalik ketangguhan puluhan juta UMKM di atas, upaya pengembangan UMKM masih menjumpai berbagai kendala seperti pengelolaan usaha yang masih tradisional, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, skala dan teknik produksi yang rendah serta masih terbatasnya akses kepada lembaga keuangan, khususnya perbankan. Berbagai upaya dalam rangka pengembangan UMKM telah dilakukan oleh berbagai pihak antara lain dengan memperkenalkan pola pendekatan dalam rangka pembiayaan UMKM seperti pola PHBK, pola pendekatan klaster dan pola kemitraan. Terakhir ini, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu dengan mengoptimalkan pemanfaatan tenaga BDSP yang dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung antara UMKM dengan perbankan. Pemanfaatan tenaga BDSP ini diyakini pula dapat membantu pemerintah dalam mensukseskan program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi penyaluran kredit perbankan kepada UMKM. al ini diperkuat dengan adanya MOU antara Menko Kesra selaku Ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 22 April 2002 yaitu yang merupakan komitmen perbankan dalam rangka ikut serta dalam program penanggulangan kemiskinan. Dalam MoU tersebut tercantum kegiatan yang akan dilakukan masing-masing pihak, yang dituangkan dalam suatu action plan. Berdasarkan pemikiran di atas, agar pemberdayaan UMKM melalui pemberdayaan BDSP dapat berjalan dengan baik, maka pada tanggal 22 Februari 2003 ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Sekretaris KPK tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberdayaan Konsultan Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank (KKMB/BDSP). Satgas inilah yang secara konseptual melakukan pemberdayaan BDSP. Di tingkat daerah, pembentukan Satuan Tugas Daerah (Satgasda) dilakukan dengan SK Gubernur untuk Provinsi dan SK Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, KPK, Perbankan, Bank Indonesia dan lembaga lainnya di tingkat daerah. Pada tanggal 8 Juni 2005, MOU Gubernur Bank Indonesia dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) tersebut di atas telah diperbaharui dengan lebih memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak..................................................................
Posted on: Tue, 10 Sep 2013 16:47:17 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015