Ada oknum-oknum guru kepala sekolah yang melakukan - TopicsExpress



          

Ada oknum-oknum guru kepala sekolah yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum sebagai mana yang diatur oleh peraturan daerah nomor 15 tahun 2008 kota bandung. Nah dalam perda tersebut, disebutkan bahwa yang pertama sekolah tidak boleh melakukan penjualan seragam, buku paket LKS, melakukan LES di lingkungan sekolah dan juga melaksanakan semacam pungutan-pungutan liar yang berkaitan dengan akademik termasuk tentunya dengan mengadakan renang yang berlebihan tapi aturan tersebut tidak efektip masih saja pungutan liar disekolah marak terjadi dan sangat masif. Kalau dianalogikan penyakin, ini sudah setadium tiga yang namanya penyakit pungutan liar, atau pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan di kota bandung, sehingga kalau sudah setadium tiga itu kalau penyakit diabet harus dipotong saja karena tidak bisa diobati itu harapan kami mesti dihabiskan. Kata seorang wakil kepala sekolah SMA di kota bandung.
Posted on: Fri, 04 Oct 2013 15:13:53 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015