Anggota TNI Bandar Narkoba Punya Rekening Gendut TEMPO.CO, - TopicsExpress



          

Anggota TNI Bandar Narkoba Punya Rekening Gendut TEMPO.CO, Jakarta - Seorang TNI Angkatan Udara di Pekanbaru, Riau, berinisial B diduga memiliki rekening gendut yang bersumber dari transaksi narkotik. Hal ini terungkap ketika Badan Narkotika Nasional menangkapnya karena terbukti memiliki narkotik jenis ekstasi. "B berperan sebagai pemasok narkoba di diskotik-diskotik di Pekanbaru. Dia memiliki aset yang sangat banyak," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto, kepada Tempo, Jumat, 5 Juli 2013. Sejumlah aset milik B yang sudah disita BNN yakni, restoran, rumah, kebun kelapa sawit, dan mobil. Namun, Benny belum dapat merinci nilai totalnya karena masih dalam penggeledahan. "Jumlah rekening, mobil, dan lain-lainnya masih dirinci petugas BNN setempat," ujarnya. Benny menceritakan B ditangkap bersama dengan oknum lain yang juga dari TNI AU berinisial R di Pekanbaru, pada 2 Juli lalu. "B ditangkap setelah menerima narkoba dari temannya yang juga oknum aparat (R) dengan barang bukti 300 butir ekstasi," kata Benny. BNN juga menangkap seorang wanita berinisial DA bersama suaminya MA serta rekannya PC dengan barang bukti sabu seberat 500 gram atau 0,5 kilogram. Keesokan harinya, BNN menggerebek diskotik XP di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Sebanyak enam pegawai diskotik turut ditangkap petugas BNN, yakni A, S, HS, MA, RH, dan C. "Penangkapannya rapi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di diskotik tersebut," ujar Benny. Di diskotik itu, petugas menyita 61 butir inex, 97 butir happy five, dan bukti pembelian. Selanjutnya, pada 4 Juli, BNN menangkap seorang pria berinisial KS yang memasok sabu kepada oknum R. Saat ditangkap, petugas mendapatkan sabu seberat 10 gram. "Semua narkotik ini dipasok dari Malaysia dan kasusnya masih kami kembangkan," kata Benny. Kini seluruh tersangka sudah tiba dan ditahan di penjara BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Posted on: Fri, 05 Jul 2013 18:28:22 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015