Assalamualaikum Wr. Wr. A. PERSYARATAN 1. UMUM a. Warga Negara - TopicsExpress



          

Assalamualaikum Wr. Wr. A. PERSYARATAN 1. UMUM a. Warga Negara Republik Indonesia ; b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; c. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; d. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta ; e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri ; f. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik ; g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan sebagaimana lampiran pengumuman ini ; P E M E R I N T A H K A B U P A T E N S I D O A R J O SEKRETARIAT DAERAH Jalan Gubernur Sur yo Nomor 1 Sidoar jo Kode Pos 61211 Telp. (031) 8921946, 8941145, Fax. 8946924 E-mai l : bupat i@sidoar jokab.go. id Website sidoar jokab.go. id 2 h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan sebagaimana lampiran pengumuman; i. Berkelakuan Baik ; j. Sehat Jasmani dan Rokhani. 2. USIA Usia peserta dihitung sesuai TMT CPNS yaitu 1 Januari 2014, minimal 18 tahun (lahir 1 Januari 1996 dan sebelumnya) dan maksimal sesuai pendidikan sebagai berikut :  Berijazah Diploma : 28 tahun (1 Januari 1986 dan sesudahnya)  Berijazah Diploma IV/ Sarjana Sederajat : 30 tahun (1 Januari 1984 dan sesudahnya)  Berijazah Pendidikan Profesi Dokter : 32 tahun (1 Januari 1982 dan sesudahnya) Khusus bagi pegawai tidak tetap Swasta yang berbadan hukum dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya), dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja sejak diangkat sampai dengan Tahun 2013, dilegalisir oleh Kepala Instansi/Jawatan dan atau Ketua Yayasan. Khusus bagi pegawai tidak tetap Pemerintah dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya) yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/ Perjanjian Kerja sejak diangkat sampai dengan dengan Tahun 2013, diketahui oleh Kepala SKPD/ pejabat eselon II. Khusus bagi formasi atlet berprestasi dapat berusia sampai dengan 35 tahun (1 Januari 1979 dan sesudahnya) B. PELAMARAN Surat lamaran ditulis dengan tulisan tangan (bukan diketik) menggunakan tinta hitam di atas kertas bergaris, ditujukan kepada Bapak Bupati Sidoarjo (contoh terlampir) disertai : 1. Foto copy KTP setempat ; 2. Pas foto terbaru berwarna dengan background merah, ukuran 3X4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan Pas foto seluruh badan ukuran 4 R sebanyak 1 (satu) lembar ; 3. Foto Copy Ijazah/ STTB dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk Pendidikan Tinggi dari dalam negeri, dilegalisasi oleh Universitas yang bersangkutan ; b. Untuk Pendidikan Tinggi dari luar negeri, mendapatkan pengesahan atau penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri ; c. Untuk Pendidikan Menengah, dilegalisasi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan (Khusus bagi formasi atlet berprestasi) ; d. Indeks Prestasi Komulatif dengan skala 4 (empat) sesuai dengan program studi yang telah terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan rincian : 1) Akreditasi A IPK minimal 2,80 , Akreditasi B minimal 3,00 dan Akreditasi C minimal 3,20 ; 2) Khusus untuk formasi dengan kompetensi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Akreditasi A IPK minimal 2,70 , Akreditasi B minimal 2,90 dan Akreditasi C minimal 3,10 . 3 3) Khusus untuk formasi dengan kompetensi D2 Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) IPK minimal 2,75. e. Penyetaraan akreditasi pada prodi poltekkes yang sudah terakreditasi pada Kementerian Kesehatan mengacu kepada surat Keputusan Mendikbud Nomor 155/E/O/2012 yang menyatakan bahwa akreditasinya diakui sampai dengan berakhir masa akreditasinya, sedangkan yang belum pernah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, maka diberlakukan ketentuan dengan merujuk surat edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 dengan batas waktu sampai dengan 31 Agustus 2013. 4. Ijazah pendidikan tinggi yang tidak mencantumkan kualifikasi akreditasi (A, B, C), melampirkan cetak kualifikasi akreditasi program studi yang dapat diunduh di ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php atau direktori akreditasi program studi sesuai pendidikan tinggi dari pelamar CPNS, sedangkan prodi Poltekkes yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan melampirkan bukti akreditasi dari Kementerian Kesehatan yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang ; 5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; 6. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rokhani yang masih berlaku dari dokter Pemerintah/ Swasta untuk keperluan pendaftaran CPNS dilegalisir ; 7. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rokhani dan surat keterangan disabilitas dari Dokter Puskesmas Sidoarjo/ Puskesmas kota, dilegalisir (Khusus bagi formasi penyandang disabilitas) ; 8. Foto copy surat keterangan bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat aditif) dari dokter layanan kesehatan Pemerintah baik Rumah Sakit maupun Puskesmas yang masih berlaku dan telah dilegalisir ; 9. Surat pernyataan yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani calon peserta test CPNS di atas materai Rp. 6.000,- diketahui orang tua/wali/suami/isteri calon peserta Test CPNS berisi : a. Tidak sedang hamil dan sanggup tidak mengambil cuti sebelum 1 (satu) tahun sejak SPMT sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ; b. Tidak sedang menjalani internship/pendidikan/wajib kerja atau hal-hal lain yang menyebabkan tidak dapat bekerja ketika lulus seleksi dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil ; c. Sanggup tidak mengajukan permohonan tugas belajar PPDS sebelum 5 (lima) tahun dihitung sejak TMT sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan setelah 5 (lima) tahun dapat mengajukan permohonan tugas belajar PPDS apabila ada formasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah ; d. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sanggup untuk tidak diusulkan dalam pemberkasan NIP CPNS apabila setelah dinyatakan lulus seleksi, ijazah yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam rincian persetujuan formasi ataupun dalam pengumuman penerimaan CPNS baik kualifikasi maupun jenjang pendidikan ; e. Sanggup mengganti biaya pelaksanaan test CPNS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau mengajukan pindah dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebelum 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS. 4 10. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP)/ Surat Ijin Kerja (SIK)/ SIB bagi tenaga kesehatan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; 11. Foto copy Sertifikat Prestasi Nasional/ Regional/ Internasional Keolahragaan yang telah dilegalisir oleh KONI, khusus bagi formasi atlet berprestasi untuk olah raga yang bersifat perorangan, tersedia sarana prasarana, potensial dan dikembangkan di Sidoarjo. C. PENDAFTARAN 1. Pendaftaran maupun Formulir pendaftaran dapat dilakukan dan diperoleh pada Hari Kerja sejak tanggal 16 s.d. 24 September 2013 Cap Pos di Kantor Pos Sidoarjo maupun Kantor Pos Cabang yang ada di wilayah Sidoarjo; 2. Berkas lamaran dimasukkan dalam Amplop Coklat Besar layanan khusus CPNS tercatat dengan tatacara penyusunan berkas lamaran dalam amplop coklat besar sebagai berikut : a. Berkas tidak dilubangi atau tidak diplong, cukup dijepit Binder Clip disusun dengan urutan : 1) Foto copy KTP setempat ; 2) Formulir Pendaftaran (Pas Foto berwarna dengan background merah ukuran 3X4, 4 lembar, dan seluruh tubuh ukuran 4R yang distaples di formulir pendaftaran) ; 3) Foto Copy Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir ; 4) Foto Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir ; 5) Cetak akreditasi program studi dari BAN PT yang telah dibubuhi tanda tangan Calon Peserta atau Foto Copy bukti akreditasi dari Kementerian Kesehatan yang telah dilegalisir ; 6) Surat pernyataan yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani calon peserta test CPNS di atas materai Rp. 6.000,- diketahui orang tua/wali/suami/isteri calon peserta Test CPNS ; 7) Amplop balasan (sampul standar ukuran 12 cm X 28 cm) tercatat layanan khusus CPNS ditulis sendiri alamat lengkap panggilan pelamar. Bila alamat yang ditulis pelamar pada sampul amplop balasan tidak jelas/susah dihubungi maupun tidak ada layanan khusus CPN, merupakan resiko pelamar.
Posted on: Wed, 18 Sep 2013 00:06:09 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015