BUPATI LIRA MATRA HARAPKAN KETEGASAN GUBERNUR SULBAR MINTA - TopicsExpress



          

BUPATI LIRA MATRA HARAPKAN KETEGASAN GUBERNUR SULBAR MINTA EVALUASI PERATURAN DAERAH DIKABUPATEN MATRA Pasangkayu,- Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar Nomor :576 Tahun 2013 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Utara Tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Dalam surat Gubernur sulbar menjelaskan Bahwa masih kecilnya Realisasi Total belanja Daerah Belum Mencapai Target yang ditetapkan, Hal tersebut disebabkan antara lain belum mantapnya Perencanaan dan penganggaran. Sehingga dapat dihindari adanya kemungkinan tidak dapat dilaksanakannya program dan kegiatan. Pada Tahun 2012 masih terdapat beberapa anggaran belanja Kegiatan Satuan Prangkat Daerah yang tingkat realisasinya tidak optimal, bahkan masih dibawah 10% dan adapula yang melampaui PAGU, Bahkan realisasinya mencapai 752,50% dari Pagu satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Diantaranya SKPD yang melampaui pagu anggaran adalah Pertama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Kedua Dinas Pekerjaan Umum, Keitga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Keempat Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kejadian kejadian seperti ini sudah terjadi sejak tahun 2010, Sehingga menunjukkan kurang optimalnya penyusunan perencanaan belanja yang dikaitkan dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan belanja serta kurangnya pengawasan oleh Dinas Pengelola keuangan daerah selaku PPKD dan BUD sehingga terjadi pelampauan Anggaran. Berdasarkan pasal 4 (1) Peraturan daerah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah menegaskan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien, ekonomis, Transparan dan Bertanggung Jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Pemerintah provinsi sulbar Menyimpulkan berdasarkan hal tersebut diatas Bahwa Penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah dikabupaten mamuju utara belum berpedoman sebagaimana mestinya, pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Gubernur sulbar mengharapkan Bupati bersama Dewan perwakilan rakyat Daerah supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyusuaian atas rancangan peraturan daerah kabupaten mamuju utara tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012 dan rancangan Bupati Mamuju Utara tentang Penjabaran pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012. Berdasarkan Hasil evaluasi yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 21 Tahun 2011 perubahan dari peraturan mendagri nomor 13 tahun 2006. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan, dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran 2012 dan rancangan peraturan Bupati mamuju utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan daerah tahun 2012 yang telah disetujui bersama antara Bupati dan Dewan perwakilan rakyat daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten mamuju utara tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2012 dan peraturan Bupati mamuju utara tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2012,Sah. Apabila memenuhi ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Dengan adanya surat Keputusan gubernur Sulbar tersebut Pihak DPRD Mamuju Utara Mengelar Rapat diruang Aspirasi dipimpin langsung Wakil ketua DPRD Matra Uksin Djamaluddin dan beberapa anggata dewan dengan menghadirkan sejumlah satuan prangkat kerja daerah (SKPD) guna membahas persoalan Laporan Pertanggung jawaban APBD Tahun 2012. NAMUN dalam pertemuan tersebut banyak ditemukan kesalahan kesalahan sehingga munculnya temuan BPK. Mengapa Hal ini terjadi ???menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,belum lagi soal LPJ Tahun 2012 disetujui oleh DPRD matra padahal terdapat temuan audit BPK sebesar 41 Miliyar yang diduga dikorupsi. dan sayangnya pihak BPK tidak meneruskan kasus temuan tersebut kepada pihak kejaksaan atau KPK (komisi pemberantasan korupsi) mengapa karena diduga BPK menerima suap sehingga kasus ini hilang bagai ditelang bumi
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 14:22:18 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015