Bagi rekan-rekan yang ingin ikut bergabung dengan kami di Lembaga - TopicsExpress



          

Bagi rekan-rekan yang ingin ikut bergabung dengan kami di Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu ( LBH FKI-1) dapat menghubungi kami di Sekretariat. Jl. Pedurungan Tengah Semarang. Telp. 024 70292345 Hp. 085 727 090 303 (Rozichan Ahmad) Konsultan Hukum Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu ( LBH FKI-1) Jateng dan Pimpinan Media Anti Narkoba News Jateng. Layanan Informasi dan Pendaftaran Anggota Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu (LBH FKI-1) Hubungi : 085 876 899 023 AAn Putra Mahkota QubbatulHadzra Untuk Mendapatkan Kartu Anggota dg melengkapi Persyaratan Berikut ini : Nama : Alamat : Tempat, Tgl Lahir : No Hp. : Foto warna 1 ukuran 4 x 6 cap jempol : KONTAK KAMI : PARTISIPASI ANDA Apabila anda ada menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, korporasi, legislatif, eksekutif dan yudikatif harap menyampaikan dengan kami disertai dengan bukti-bukti data baik itu berupa : tulisan, rekaman audio maupun visual, dan atau data pendukung lainnya. Hubungi Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu ( LBH FKI-1) Jateng : Telp. 024 6926120 Hp. 081 22 777 22 97 (Salim Jindan Baharun, ST, SH.) Ketua majelis Dzikir Indonesia Bersatu Propinsi Jateng Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Jateng Ketua Konsultan Hukum & Spritual, Advokasi & Mediasi Berbasis Usaha Dakwah dan Iman (Habib Jindan Baharun, ST. SH.) APIndonesia, Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) fkisatu, Lembaga Advokasi & Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu (LBH FKI-1) Profile Company Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu ( LBH FKI-1) Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum “Front Komunitas Indonesia Satu“ (LBH FKI-1), berdiri sejak tanggal 4 Juli 2005, adalah sebagai alat kelengkapan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1). Bahwa pada awalnya LBH FKI-1, diberikan tugas dan tanggung jawab serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Pengurus, Kader/Anggota dan simpatisan FKI-1 di seluruh wilayah Indonesia, guna menjaga visi, misi dan kesinambungan Organisasi Masyarakat (Ormas) FKI-1, sekaligus dapat memperluas dan memperkokoh ikatan pengurus, kader serta simpatisan. Bahwa dalam perkembangan selanjutnya, LBH FKI-1 diberikan tugas dan wewenang yang lebih luas lagi, yakni membantu penanganan permasalahan hukum kepada setiap warga masyarakat (legal aid), baik litigasi (sengketa keperdataan) serta non litigasi berupa konsultasi-konsultasi hukum. Dan selanjutnya, untuk menangani permasalahan hukum tersebut, LBH FKI-1, dibantu oleh Advokat/Pengacara Dan Konsultan Hukum. Bahwa bantuan hukum tersebut, sebagaimna telah diatur didalam “Asas Dan Tujuan Organisasi”, Bab V, Pasal 5, ayat (2) huruf (b): yakni “ mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pasti penegakan hukum“; Dalam wacana nasional, LBH FKI-1 bersama-sama dengan pucuk pimpinan organisasi, melakukan fungsi kontrol terhadap Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif , dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintah, baik untuk tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang nantinya dapat terwujudnya penegakan, pembangunan dan pembaruan di bidang hukum nasional. Pada era komunikasi global saat ini badan hukum, pengusaha atau perseorangan sering dihadapkan dengan masalah hukum, antara lain; perdata, bisnis, pidana, pekerja dan tata usaha negara. Masalah hukum itu mau tidak mau harus dihadapi/diselesaikan dan tidak menutup kemungkinan diperlukan keterlibatan pihak luar yang kiranya dapat membantu untuk menghadapi/menyelesaikannya. JASA - JASA HUKUM BIDANG PELAYANAN HUKUM Memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma/prodeo kepada masyarakat yang kurang mampu, yang mengalami ketertindasan hak-haknya. Pembuatan suatu perjanjian/kontrak yang akan dilakukan oleh klien dengan Pihak Lain/Pihak Ketiga, dan merevisi dan atau memperbaiki suatu perjanjian/kontrak yang dibuat klien ; Memberikan advis/pertimbangan hukum atas ketentuan undang-undang/peraturan hukum yang berlaku ; Konsultasi hukum atas perkara/case yang melibatkan klien, dan konsultasi atas tindakan hukum yang akan dilakukan klien ; Membuat Pendapat Hukum (“Legal Opinion”) terhadap suatu kasus hukum yang berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang sedang berlaku dan atau yang akan diberlakukan ; Negosiasi dan atau pembicaraan-pembicaraan dengan Pihak Ketiga, atau penagihan kepada Pihak Ketiga sesuai dengan kehendak dan atau kemauan klien, dibidang perbankan dan asuransi; Mewakili dan membela kepentingan hukum klien di Pengadilan (Litigasi), dalam perkara Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Niaga. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan perkara-perkara lainnya. Visi dan Misi Front Komunitas Indonesia Satu Visi FKI-1 : Demokrasi sejati jembatan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Misi FKI-1 : Menjaga persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Program Kerja FKI-1 Yakni : 1. Berperan aktif mendorong akselerasi pembangunan nasional. 2. Menjaga dan membela kehormatan rakyat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun luar negeri. 3. Mendorong dan mengawasi dilaksanakannya secara pasti penegakan hukum dan pemberantasan KKN. 4. Melakukan fungsi kontrol terhadap parlemen/legislatif, eksekutif dan yudikatif dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. 5. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, KPU Pusat, KPU Daerah dan Pemerintah Daerah serta instansi pemerintah terkait dalam mensosialisasikan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang ada demi terciptanya masyarakat adil dan makmur. Lingkup Kegiatan : 1. Monitoring : Memantau seluruh kebijakan serta keputusan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif di seluruh wilayah tanah air. 2. Konsultasi : Melakukan komunikasi untuk menghasilkan jalan keluar atau solusi yang bermanfaat bagi rakyat. 3. Konsiliasi : Berupaya mempersatukan berbagai kepentingan rakyat dengan legislatif, eksekutif dan yudikatif demi terwujudnya kesepakatan positif. 4. Penilaian Ahli : Menghasilkan sebuah pendapat yang kuat, mengikat sebagai dasar pertimbangan untuk membuat sebuah kesepakatan dan/atau keputusan hukum yang final. 5. Mediasi : Sebuah proses yang mengikutsertakan ahli-ahli, pakar dalam bidangnya masing-masing untuk dapat menyelesaikan perbedaan pendapat. 6. Arbitrasi : Merupakan sebuah cara penyelesaian sebuah perbedaan pendapat di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berbeda pendapat. Putusannya bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak yang berbeda pendapat. 7. Implementasi : Sebuah penerapan dan pelaksanaan program Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) 8. Publikasi : Sosialisasi yang intens dari berbagai kegiatan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)
Posted on: Tue, 02 Jul 2013 18:08:42 +0000

Trending Topics




© 2015