Cerita Keperwanan “Dok, bisa ngobrol berdua?”Tanya seorang - TopicsExpress



          

Cerita Keperwanan “Dok, bisa ngobrol berdua?”Tanya seorang pasien masih status nona, usia 21 tahun dengan keluhan demam tinggi namun sudah ada perbaikan klinis.Dia seperti melirik ke perawat pendamping kunjungan pasien dan si perawat pun maklum agak menjauh. “Dok, bisa minta periksa selaput dara saya enggak?”Tanyanya lagi setengah berbisik. “Lho, kamu kan masih belum menikah?Kenapa?”Tanyaku. “Pernah dengan pacar hampir kebablasan,dok. Kata dia cuma ‘digesek-gesek’ saja, jadi saya khawatir apa benar tidak ‘dimasukin.”Katanya. “Baiklah, kita periksa.” Si pasien lalu dimasukkan ke ruangan kebidanan dan diperiksa oleh teman saya yang spesialis kebidanan dan dilaporkan ‘Hymen intact’. “Dok, kok yang periksa dokter kebidanan,sih?” Tanyanya seperti kesal. Mungkin karena jadi terlalu banyak dokter yang jadi tahu kasusnya. “Ya, kan dokter kebidanannya cewek. Lagian kalau di rumah sakit yang berhak periksa itu dokter SpOG, kalau sedang dirawat. Kalau tidak sedang jadi pasien minta periksa selaput darah malah harus ada permintaan ‘visum et repertum’ oleh kepolisian.”Jawabku. Nah, beberapa kasus yang saya rawat memang ada permintaan diperiksa keperawanan sedemikian. Terkadang malah orang tuanya minta diperiksakan punya anak gadisnya atau si anak gadis minta periksa sendiri. Sejauh ini sikap saya hanyalah mengkonsulkan ke bagian kebidanan untuk memeriksa hal tersebut dan disampaikan ke si pasien sendiri hasilnya. Orang tuanya tidak boleh tahu kalau dia sudah berumur diatas 18 tahun dan kalau dibawah usia 18 tahun pun si orang tua kalau mau tahu harus minta dulu ‘visum et repertum’, kalau tidak ada indikasi medis tertentu yang berkaitan dengan selaput dara. Kecuali jika membutuhkan sebuah tindakan yang harus memanipulasi selaput daranya, maka orang tua si gadis dibawah 18 tahun harus tahu kondisi sebelum dan kemungkinan kondisinya sesudah tindakan. Jadi, kalau ada orang-orang pintar mau sembarangan memeriksa selaput dara gadis-gadis yang kebetulan ada dibawah pengawasannya, maka bisa saja dilakukan kalau dia meminta ke pihak kepolisian ‘visum et repertum’ untuk semua calon peserta didik. Hanya harus dipikirkan apa kasus kriminal yang terjadi sehingga perlu sekali dilakukan pemeriksaan keperawanan massal seperti ini. Tidak perlu ada peraturan baru atau malah undang-undang pemeriksaan keperawanan khusus karena pasti akan memboroskan keuangan negara, apalagi untuk bikin undang-undang itu nanti perlu study banding pula ke luar negeri. Cukup aturan ‘visum et repertum’ yang sudah ada dipakai, apakah perlu atau tidak perlunya. Semoga bermanfaat!
Posted on: Fri, 23 Aug 2013 02:11:26 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015