DENPASAR – Oknum guru yang disebut-sebut sebagai guru TK di - TopicsExpress



          

DENPASAR – Oknum guru yang disebut-sebut sebagai guru TK di wilayah Jawa Barat, Ihah Solihah Uju (39) harus menerima kenyataan. Diduga terlibat jaringan narkoba sebanyak 3,2 kilogram, Solihah dihukum selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Parulian Saragih. Vonis tersebut masih jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, jaksa sebelumnya memohon pada majelis hakim supaya menuntut terdakwa selama 17 tahun. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tantang Narkotika yang ancamannya mati. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp 1,3 miliar subsider dua bulan. Artinya jika tidak membayar denda terdakwa akan ditambah waktunya di dalam penjara, dua bulan penjara. Sebelumnya, dia dibekuk di Bandara Ngurah Rai 7 Desember 2013 lalu. Dia berusaha menyelundupkan narkotika jenis shabu-shabu sebarat 3.212 gram bruto atau sekitar 3,2 kilogram yang ditaruh di dalam tasnya. Namun, aksinya terkuak oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Kasusnya pun didalami Polda Bali.halocities/54824
Posted on: Tue, 03 Jun 2014 07:55:31 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015