Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Ttg Peraturan Besaran Gaji - TopicsExpress



          

Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Ttg Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV. Gaji paling tinggi yakni PNS Gol IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. Belum lagi tunjangan bagi para PNS. Salah satu tunjangan yg didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yg telah melaksanakan reformasi birokrasi. Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yg dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yg tertuang dalam SK Gubernur. Dikutip dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya. Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000 Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000 Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000 Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000 Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000 Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000..
Posted on: Tue, 03 Sep 2013 08:52:04 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015