Dokumen Legalitas Ormas (Oto Kritik Terhadap PP PA - TopicsExpress



          

Dokumen Legalitas Ormas (Oto Kritik Terhadap PP PA GMNI) Melengkapi tulisan terdahulu, bahwa eksistensi dan legal standing pengorganisasian kelompok orang/masyarakat dalam berbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, sarikat, tradisi, veteran, dll) agar supaya diakui lformal sebagai badan hukum paling tidak p a l i n g t i d a k harus memilki (1) Akte/Deklarasi Pendirian, (2) AD-ART, (3)SK Domisili, (4) SK Menteri Terkait, (5) NPWP dan (6) Rekening Bank. Dalam konteks ini PP PA GMNI ---termasuk slagordenya, yang meliputi dewan penasehat, dewan pembina, dewan pakar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan juga banom bisa disebut ilegal, karena tidak memiliki dokumen tersebut. Dokumen yang dimiliki saat ini, selain tidak lengkap juga sudah tidak lagi valid lagi karena merupakan warisan kepengurusan Presidium PA GMNI era Drs. Palar Batubara yang sudah mengalami banyak perubahan dalam KOngres PA GMNI Surabaya pada 2010 silam. Selain Kongres surabaya tersebut merubah sebutan Presidium PA GMNI menjadi PP PA GMNI juga ada beberapa pasal AD-ART yang mengalami perubahan. Presidium PA GMNI mewariskan Akta Notaris(sdh tidak berkantor), SK Domisili, NPWP, Rekening dan Kantor Pusat tetapi tidak menindak lanjuti dengan proses SKT Kesbang Kemendagri yang seterusnya akan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara (LBN) Sedangkan sang pewaris PP PA GMNI era DR. H. Soekarwo, SH M.Hum yang sekarang ini yang merupakan hasil Kongres Surabaya 2010 lalai memperbaharui amandemen yang diamanatkan oleh Kongres Surabaya, sehingga dokumennya tidak valid dan mengalami banyak penolakan untuk urusan-urusan eksternal utamanya perbankan. Sebagaimana lajimnya hasil keputusan Kongres/RUPS/RAT wajib dituangkan dalam suatu Berita Acara(BA) atas putusan-putusannya untuk selanjutnya dinotarilkan untuk mengganti perubahan pada AD-ART yang kemudian perubahan tersebut oleh Notaris akan di proses pada Kementerian terkait (Kumhan dan Kemendagri). Untuk Ormas ditingkat pusat, yang final dan belakangan diurus adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbang yakni; jajaran Kemendagri, mulai Sudin, Dinas Kesbang dan Ditjen Kesbang. Ini karena SKT Kesbang ditingkat Kemendagri mempersyaratkan adanya copy 3 SKT Provinsi sedangkan SKT Provinsi mempersyaratkan adanya 3 SKT Kabupaten/Kodya. Frustasi dan masa bodoh boleh jadi terjadi ditingkat terbawah Kabupaten/Koyda kalau memperhatikan persyaratan untuk mengurus SKT yang 20 item lebih itu mulai SK Pengurus, KTP, NPWP, Pas Foto, Plank Nama, Foto Kantor, Peta Kantor, Surat Kontrak Kantor, Pengantar RT/RW, SKD Lurah/Camat. Namun begitu frustasi itu tidak perlu terjadi karena bisa disiasati paling tidak dengan menginstruksikan 3 PD terdekat dengan pusat yakni PD PA GMNI JAkarta Raya, PD PA GMNI BANTEN dan PD PA GMNI Jabar. Jadi sekali lagi : legalitas dokumen dalam rangka legal standing adalah penting. Bukankah Prof. Yusril Ishak Mahendra telah membuktikan kepiawainnya menyandera KPU nasional, memaksa untuk menukar kelolosan partainya (PBB) hanya dengan mengungkap status liar dari markas parpol raksasa di Slipi itu (Partai Golkar). Ironis memang PP PA GMNI yang banyak anggotanya juga notaris itu, bahkan legislator/DPR perumus perundang-undangan (termasuk UU Keormasan) justru mengabaikan peraturan yang dibuatnya sendiri.hh Naskah tulisan 4 Januari 2013 ASPEK LEGALITAS ORMAS Pengaturan organisasi-organisasi yang di bentuk oleh berbagai elemen dalam masyarakat berlandaskan pada perundangan yang kompeten, komprehensif dan terus termodernisir mengikuti perkembangan jaman. Karena karakter interest yang berbeda-beda dari organisasi-organisasi itu (nir laba, sosial, chariti, laba, hobby, politik, pendidikan, agama, dstnya) maka juga ---untuk alasan kompetensi atas perbedaan interest tersebut--- telah terbentuk banyak produk undang-undang yang berbeda satu dengan lain, namun pada prinsipnya undang-undang tersebut dibuat untuk menjamin dan memudahkan keberlangsungan lembaga tersebut. Meskipun terdapat perbedaan diantara undang-undang tersebut (i.e : undang-undang Yayasan, Ormas, Parpol, Perseroan, Koperasi) tetapi dalam pola/alur pengaturan administrasi dan organisasi adalah seragam, terutama dalam hal aspek-aspek legalitas. Deklarasi/Berita Acara Pembentukan, Notaril AD/ART(Akte Notaris), SK Domisili(Lurah/Camat), SKTerdaftar (Kumham/Kesbang), Pengumuman didalam LBN merupakan dokumen standar legal yang harus dimiliki oleh setiap organisasi serta terus menerus harus diperbaharui seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Dari demikian banyak institusi didalam masyarakat, Perusahaan (Yayasan,FA, CV, NV, PT) adalah yang paling taat azas dan konsisten menjalankan alur pengaturan tersebut dan ini sudah pasti untuk menjamin kepastian pemilikan para pihak atas properti uang yang ada pada institusi perusahaan itu. Belakangan konsistensi ini juga diikuti oleh partai-partai politik (peserta pemilu) dan ini juga untuk terkait dengan permanenisasi eksistensi kekuasaannya. Namun dalam hal Ormas ---berkenaan dengan kontribusinya yang indirection dan hanya pelengkap status martabat sosial--- adalah merupakan lembaga yang paling terbengkalai dan terkesan kurang memperdulikan keberesan dokumen legalitasnya dan kebanyakan telah terhenti, usai Deklarasi dan Notaril pada awal pembentukan pendiriannya. Masalah timbul mana kala ormas tersebut tumbuh berkembang baik dalam hal keanggotaan, wilayah, pola organisasi dan program kerja ternyata belum sempat diantisipasi lewat revisi tehnis atas aturan organisasi (baca Akta dan AD/ART) yang memadai, sahih dan valid, sehingga dalam operasionalisasinya kebanyakan ditolak oleh instansi-intansi eksternal terkait utamanya pihak perbankan yang stricht dan sangat disiplin yang berakibat pada gagalnya program kerja. Saatnya profesionalisasi Ormas melalui pemutakhiran dokumen legalitasnya, agar eksistensi Ormas diakui dan mudah dalam mengalang dukungan maupun kerja sama dengan banyak instansi yang sekarang banyak terbuka untuk itu. hh1
Posted on: Sat, 26 Oct 2013 09:04:06 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015