HAK ULAYAT DALAM PERSEPSI HUKUM ADAT DAYAK BERIAM PENULIS : - TopicsExpress



          

HAK ULAYAT DALAM PERSEPSI HUKUM ADAT DAYAK BERIAM PENULIS : Marterinus,SH (Peneliti dan pemerhati hukum adat) Menurut UU No.21/2001 Hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ulayat tidak hanya terbatas pada hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya, jauh dari itu hak ulayat diakui sebagai hak bersama sehingga setiap masyarakat hukum adat mempunyai kewajiban untuk menjaga dan memelihara serta melestarikan hak yang melekat pada hak ulayat tersebut. Hak ulayat tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau individu sehinga hak ulayat tidak bisa didaftarkan sebagaimana hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendaftaran tanah. Menurut hukum adat dayak beriam, hak ulayat merupakan hak bersama sehingga pemanfaatan tanah, hutan, air serta isi yang terkandung dalam hak ulayat tersebut diputuskan bersama dalam suatu musyawarah adat atau perkumpulan masyarakat hukum adat. Hak ulayat tidak mengenal pendaftaran tanah sebagai mana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hak ulayat juga tidak dapat didaftarkan sebagai bentuk pengakuan bahwa hak ulayat tersebut bersifat komunal. Ketika hak ulayat didaftarkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah maka dapat dipastikan bahwa tanah tersebut bukanlah merupakan hak ulayat melainkan hak atas tanah. Hak ulayat dan hak atas tanah tidak sama. Hak atas tanah merupakan hak setiap orang atau badan hukum swasta atas kepemilikan suatu bidang tanah tertentu dengan ukuran dan batas tertentu dan dapat didaftarkan. Sedangkan hak ulayat merupakan hak komunal yang tidak dapat didaftarkan sebagaiman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak ulayat dapat hapus atau berakhir apabila masyarakat hukum adat itu telah tiada atau musnah, namun selama masyarakat hukum adat tersebut masih ada hak ulayat tersebut masih tetap ada. Hak ulayat dimungkinkan berakhir jika masyarakat hukum adat tersebut menyerahkan sepenuhnya penguasaan hak ulayat tersebut kepada Negara bukan kepada badan hukum khususnya badan hukum swasta. Negara dapat mengatur penggunaan hak ulayat tetapi harus terlebih dahulu di musyawarahkan dengan masyarakat hukum adat tersebut mengingat hak ulayat merupakan hak komunal masyarakat hukum adat tersebut dan terbentuknya Negara merupakan bagian dari keputusan masyarakat hukum adat sehingga aparatur Negara memiliki kewajiban untuk tidak mengabaikan masyarakat hukum adat dimanapun mereka berada.
Posted on: Fri, 13 Sep 2013 12:07:24 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015