Ini Undang-Undang Untuk Memberangus Ormas yang Melakukan Tindak - TopicsExpress



          

Ini Undang-Undang Untuk Memberangus Ormas yang Melakukan Tindak Kekerasan. Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menyatakan RUU ini responsif atas kondisi aktual bidang sosial kemasyarakatan. Buktinya terdapat sejumah ketentuan sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan warga. "Ormas yang nyata-nyata melakukan pelanggaran seperti pasal 59 ayat 2, pemerintah bisa membubarkan atau mencabut statusnya lewat pengadilan atau fatwa Mahkamah Agung," kata Malik kepada awak media. Larangan dalam pasal itu antara lain melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, fasilitas pemerintah, termasuk melakukan kegiatan di luar kewenangannya. "Seperti sweeping, misalnya," kata Malik. Menurutnya, pemerintah bisa membubarkan atau mencabut statusnya lewat pengadilan atau fatwa Mahkamah Agung, dengan ketentuan bagi Ormas yang berbadan hukum lewat pengadilan dan yang non badan hukum (SKT/ surat keterangan domisili) lewat fatwa MA. "Usulan pencabutan/ pembubaran harus melalui SP sebagai upaya pembinaan ormas," katanya. Berikut bunyi pasal 59 ayat (2): "Ormas dilarang a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosia e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Posted on: Fri, 09 Aug 2013 00:33:48 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015