Kedudukan dan hukum membaca al-Fatihah dalam - TopicsExpress



          

Kedudukan dan hukum membaca al-Fatihah dalam shalat Bismillaah.... Surat al-Fatihah disebut juga dengan “Faatihatul kitab” (Pembukaan Al-Quran), karena ia menunjukkan betapa penting serta memiliki kedudukan yang amat tinggi. Sebab ia tidak dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting. Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi merupakan ayat yang paling agung. Bukti lain dari tingginya kedudukan surat ini adalah, Allah سبحانه وتعالى mewajibkan membaca surat al-Fatihah pada setiap raka’at dalam shalat, ini menunjukkan pentingnya surat al-Fatihah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم: لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah.” [HR. Bukhari dan Muslim] Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang tidak mampu membacanya karena tidak hafal, maka ia membaca ayat al-Quran apa saja yang ia hafal selain al-Fatihah. Jika tidak dapat membaca ayat apapun dari al-Quran, maka boleh baginya untuk membaca dzikir berikut sebagai gantinya: سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ “Maha Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada tuhan (yang berhak diibadahi) selain Allah, Allah Maha Besar, Tiada kemampuan dan kekuatan kecuali dari Allah”. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم : إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ، وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ… “Apabila kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, jika engkau menghafal sebagian dari al-Qur’an maka bacalah. Namun jika tidak, maka ucapkan hamdalah, takbir, dan tahlil, kemudian ruku’lah…” [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi] Mayoritas Ulama berpendapat wajibnya membaca surat al-Fatihah bagi imam dan yang shalat sendirian. Namun mereka berbeda pendapat tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam tiga pendapat : Pendapat pertama: Membaca al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang melaksanakan shalat; baik sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” [HR. Al-Bukhari no. 714 dan Muslim no. 394] Pengertian hadits ini mencakup semua orang yang melaksanakan shalat. Rasulullah صلي الله عليه وسلم juga bersabda: لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ. قُلْنَا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا “Sepertinya kalian membaca di belakang imam kalian? Kami (shahabat) menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka kata beliau: Janganlah melakukan itu, kecuali membaca surat al-Fatihah; karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya.” [HR. Abu Daud dan Nasa’i] Ini adalah pendapat Imam Syafi’i رحمه اللة dan sejumlah ahli hadits, seperti Imam Bukhari رحمه اللة dan yang lainnya. Mereka berpendapat wajibnya membaca al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Pendapat kedua: Makmum tidak wajib membacanya, karena bacaan imam telah cukup baginya. Pendapat ini berdasarkan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم: مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ “Barangsiapa yang (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah] Akan tetapi, keabsahan sanad hadits ini masih diperdebatkan. Mereka juga berdalil dengan firman Allah سبحانه وتعالى : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkan baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” [Qs. al-A’raaf: 204] Menurut mereka, dalam ayat ini Allah سبحانه وتعالى memerintahkan untuk menyimak dan memerhatikan bacaan al-Quran, dan ayat ini turun berkenaan dengan bacaan al-Quran ketika shalat. Artinya, apabila imam membaca al-Quran, maka makmum harus menyimak dan memerhatikannya. Jadi, ayat ini menunjukkan bahwa makmum tidak ikut membaca al-Quran, karena imam telah membaca bagi dirinya dan para makmum. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan Ahmad رحمه اللة. Pendapat ketiga, yaitu pendapat Imam Malik رحمه اللة yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah رحمه اللة dan banyak ulama lainnya: Makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyah saat imam tidak mengeraskan bacaannya, seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Adapun pada shalat jahriyah, maka cukuplah imam yang membaca, sedangkan makmum hendaknya diam sambil menyimak bacaan imam. Menurut mereka, pendapat inilah yang dapat mengkompromikan dalil-dalil yang ada. Artinya, hadits-hadits yang mewajibkan bacaan al-Fatihah maksudnya ialah ketika shalat sirriyah, sedangkan ayat dan hadits lain yang mencukupkan bacaan bagi imam saja, maksudnya ialah ketika shalat jahriyah. Inilah pendapat yang paling kuat (rajih) insya Allah. Referensi bacaan: al-Qur’anul karim dan terjemahannya Keagungan Surat Al Fatihah, Syaikh Sholeh Fauzan Al Fauzan رحمه اللة
Posted on: Tue, 28 Jan 2014 09:35:36 +0000

Trending Topics



Recently Viewed Topics




© 2015